INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2022/PN Spg | 1.Lasmin 2.Guluh P. Holil 3.P. Tolos |
1.H. Rasyid 2.Pak Matsuhri alias P. suhri 3.H. Mat Seli 4.Toyyib 5.Abdullah alias P. Dulla 6.H. Mairah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mar. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2022/PN Spg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Mar. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
- Sebelah Utara: Patok batas tanah desa Blu’uran dan Tlambah - Sebelah Timur: Bu. Puni - Sebelah Selatan: makam kuburan - Sebelah Barat: Jalan Raya Blu’uran Adalah adalah hak milik Penggugat dari almarhum P. Disa Marnidin
yang berhak menggantikan kedudukan dan penguasaan Tanah Sengketa;
- Sebelah Utara: Patok batas tanah desa Blu’uran dan Tlambah - Sebelah Timur: Bu. Puni - Sebelah Selatan: makam kuburan - Sebelah Barat: Jalan Raya Blu’uran
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Namun, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |