Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Spg 1.Lasmin
2.Guluh P. Holil
3.P. Tolos
1.H. Rasyid
2.Pak Matsuhri alias P. suhri
3.H. Mat Seli
4.Toyyib
5.Abdullah alias P. Dulla
6.H. Mairah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lasmin
2Guluh P. Holil
3P. Tolos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Achmad Bahri, SAg, SH.Lasmin
2H. Achmad Bahri, SAg, SH.Guluh P. Holil
3H. Achmad Bahri, SAg, SH.P. Tolos
Tergugat
NoNama
1H. Rasyid
2Pak Matsuhri alias P. suhri
3H. Mat Seli
4Toyyib
5Abdullah alias P. Dulla
6H. Mairah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nor Cholis SH MHH. Rasyid
2Nor Cholis SH MHPak Matsuhri alias P. suhri
3Nor Cholis SH MHH. Mat Seli
4Nor Cholis SH MHToyyib
5Nor Cholis SH MHAbdullah alias P. Dulla
6Nor Cholis SH MHH. Mairah
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Puskesmas Pembantu
2H. Ro'i
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jalaluddin Al Aziz,SHKepala Puskesmas Pembantu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan P. Disa Marnidin telah meninggal dunia;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad  );
  4. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah hak milik adat, berdasarkan Buku Letter C Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang dengan Surat adat Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia No. Buku Pendaftaran Huruf C Kohir 381,  persil 58, kelas III, luas 1.100 m2 dan 7.250 matau total luas + 8.350 m2.  ditandatangani oleh Kepala Djawatan Pendaftaran dan Padjak Penghasian Tanah Milik Indonesia, di Pamekasan tertanggal 5 – 10 – 1959. Dengan batas-batas:

- Sebelah Utara: Patok batas tanah desa Blu’uran dan Tlambah

- Sebelah Timur: Bu. Puni

- Sebelah Selatan: makam kuburan

- Sebelah Barat: Jalan Raya Blu’uran

Adalah adalah hak milik Penggugat dari almarhum P. Disa Marnidin

 

  1. Menyatakan Penggugat  adalah salah satu keturunan P. Disa Marnidin

yang berhak menggantikan kedudukan dan penguasaan Tanah Sengketa;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong dan terbebas dari segala beban ikatan jaminan hutang kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah hak milik  P. Disa Marnidin, berdasarkan Buku Letter C Desa Blu’uran Kecamatan KarangpenangKabupaten dengan Surat adat Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia No. Buku Pendaftaran Huruf C Kohir 381,  persil 58, kelas III, luas 1.100 m2 dan 7.250 matau total luas + 8.350 m2.  ditandatangani oleh Kepala Djawatan Pendaftaran dan Padjak Penghasian Tanah Milik Indonesia, di Pamekasan tertanggal 5 – 10 – 1959. Dengan batas-batas:

- Sebelah Utara: Patok batas tanah desa Blu’uran dan Tlambah

- Sebelah Timur: Bu. Puni

- Sebelah Selatan: makam kuburan

- Sebelah Barat: Jalan Raya Blu’uran

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi :
  1. Kerugian Meterial kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah) seketika dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Kerugian Moril Kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (saratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

 

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Namun, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak