Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2021/PN Spg |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Feb. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAZAK, S.H. | H. Jatim | 2 | H. Achmad Bahri, S.Ag. | H. Jatim | 3 | Dr. Achmad Rifai, S.H., M.Hum. | H. Jatim |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. Moh. Hairul Saleh | 2 | Ir. Syamsul Muarief |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIWIED TUHU PRASETYO,S.H.M,H. | H. Moh. Hairul Saleh | 2 | WIWIED TUHU PRASETYO,S.H.M,H. | Ir. Syamsul Muarief | 3 | LUKMAN CHAKIM ,S.H | H. Moh. Hairul Saleh | 4 | LUKMAN CHAKIM ,S.H | Ir. Syamsul Muarief | 5 | AGUNG ARIYANTO PRIBADI | H. Moh. Hairul Saleh | 6 | AGUNG ARIYANTO PRIBADI | Ir. Syamsul Muarief |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 Juli 2020 dalam Acara Mediasi Mediasi di Pengadilan Negeri Sampang dan telah dijadikan dasar sebagai Putusan Pengadian Negeri Sampang Nomor: 06/Pdt.G/2020/PN.Spg tanggal 28 Juli 2020;
- Menyatakan batal Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 Juli 2020 dalam Acara Mediasi Mediasi di Pengadilan Negeri Sampang dan telah dijadikan dasar sebagai Putusan Pengadian Negeri Sampang Nomor: 06/Pdt.G/2020/PN.Spg tanggal 28 Juli 2020;
- Menyatakan sah penerimaan pembayaran uang Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan uang pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat berkewajiban mengembalikan modal Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan kerugian Penggugat akibat wanprestasi Para Tergugat dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 Juli 2020 dalam Acara Mediasi Mediasi di Pengadilan Negeri Sampang dan telah dijadikan dasar sebagai Putusan Pengadian Negeri Sampang Nomor: 06/Pdt.G/2020/PN.Spg tanggal 28 Juli 2020 adalah sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan uang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |