Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.MOCH. HASAN, S.H.
AMINULLAH Bin ABD. MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-161/M.5.37/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINULLAH Bin ABD. MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.Agus Suyono, S.H.AMINULLAH Bin ABD. MUKTI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM-14/SAMPG/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

      Nama lengkap                   : AMINULLAH Bin ABD. MUKTI

      Tempat lahir                      : Sampang

      Umur / Tgl. Lahir              : 27 Februar1999

      Jenis kelamin                     : Laki-laki

      Kebangsaan                       : Indonesia

      Tempat tinggal                  : Dsn. Jennun Ds. Kodak kec. Torjun Kab. Sampang  

      A g a m a                           : I s l a m

      Pekerjaan                           : Swasta

      Pendidikan                                    : SD lulus

      NIK                                   : 3527022702990004

 

  1. P e n a h a n a n :

Penyidik :

  • Rutan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024

 

     Penuntut Umum :

   -     Rutan sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024

 

  1.  D a k w a a n

 

 Pertama

      ------------ Bahwa terdakwa AMINULLAH Bin ABD. MUKTI pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 20.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat rumahnya Kakak di Ds. Madupat Kec. Camplong Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------------ Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 19.30 wib terdakwa dimintai tolong oleh Angga (belum tertangkap) untuk dibelikan sabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Angga datang kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Angga menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu dan uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puuh ribu rupiah) sebagai uang imbalan untuk membeli sabu-sabu.

------------ Bahwa setelah terdakwa menerima uang selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik Angga yang tidak terdakwa ketahui identitasnya, terdakwa dan Angga berangkat menuju kerumahnya Kakak (belum tertangkap) dengan posisi terdakwa dibonceng oleh Angga, sesampainya dirumah Kakak di Ds. Madupat Kec. Camplong Kab. Sampang terdakwa membeli sabu-sabu kepada Kakak seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan satu poket sabu, selanjutnya satu poket sabu-sabu tersebut oleh terdakwa ditaruh didalam bungkus rokok merk sampoerna mild sedangkan uang imbalan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa ditaruh didalam lipatan gulungan sarung yang dipakai terdakwa.

------------ Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu, terdakwa bersama dengan Angga pulang dengan menggunakan sepeda motor milik Angga yang tidak terdakwa ketahui identitasnya dengan posisi terdakwa dibonceng oleh Angga dan ditengah perjalanan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Lukman Hakim dan saksi Riksa Nurus Samsi, SH (keduanya Anggota Kepolisian Resort Sampang) sedangkan Angga berhasil melarikan diri.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09350/NNF/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI S.Si. dan TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt serta RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

------------ Bahwa terdakwa AMINULLAH Bin ABD. MUKTI membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa AMINULLAH Bin ABD. MUKTI pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 20.30 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya Ds. Panggung Kec. Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 20.30 wib terdakwa bersama-sama dengan Angga (belum tertangkap) telah mendapatkan satu poket sabu dari Kakak (belum tertangkap) yang beralamat di Ds. Madupat Kec. Camplong Kab. Sampang, selanjutnya satu poket sabu-sabu tersebut oleh terdakwa disimpan didalam bungkus rokok merk sampoerna mild.

------------ Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu, terdakwa bersama dengan Angga pulang membawa satu poket sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Angga yang tidak terdakwa ketahui identitasnya dengan posisi terdakwa dibonceng oleh Angga dan ditengah perjalanan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Lukman Hakim dan saksi Riksa Nurus Samsi, SH (keduanya Anggota Kepolisian Resort Sampang) sedangkan Angga berhasil melarikan diri.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09350/NNF/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI S.Si. dan TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt serta RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

------------ Bahwa terdakwa AMINULLAH Bin ABD. MUKTI memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Sampang,            Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOCH. HASAN, SH

Jaksa Madya Nip. 19640819199103 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya