Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2018/PN Spg SUHARTO, S.H. HAFIFI Bin MAT HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-117/0.5.36/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIFI Bin MAT HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

            ------- Bahwa terdakwa HAFIFI Bin MAT HADI pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2018 Sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2018, bertempat di depan Indomart Jl. Imam Bonjol, Kel. Dalpenang, Kec/Kab. Sampang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah clurit lengkap dengan pengamannya, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya ketika saksi FATHORROHMAN, SUHUD CAHYADI dan saksi FAJAR TRI.S beserta rekan-rekannya melakukan patroli di Jl. Imam Bonjol, Kel. Dalpenang, Kec/Kab. Sampang lalu saksi FATHORROHMAN, SUHUD CAHYADI dan saksi FAJAR TRI.S memberhentikan mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik Nopol : B-1264-FKG, dimana posisinya terdakwa yang menyetir, saksi KAWAT duduk di jok bagian depan disamping terdakwa sedangkan saksi MARSA’ID duduk di jok tengah tepatnya belakang sopir dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, saksi MARSA’ID dan saksi KAWAT, ditemukan pada diri terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan dibalik bajunya, saksi KAWAT ditemukan membawa senjata tajam jenis clurit dibalik bajunya sedangkan saksi MARSA’ID membawa senjata tajam jenis pisau ;
  • Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya dan terdakwa dibawa petugas ke Polres Sampang berikut menyita barang buktinya.

-------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya