Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 041321000238 tertanggal 02 Maret 2021 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan demi Hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji Kepada PENGGUGAT atas Pelaksanaan Pembiayaan Konsumen Nomor 041321000238 tertanggal 02 Maret 2021;
- Menyatakan akta jaminan fidusia Nomor: 1865 Tanggal 05 Maret 2021 yang di buat Notaris MUHAMMAD HAFIDZ., SH., M.KN. berkedudukan di Kabupaten Tanggerang adalah sah secara Hukum;
- Menyatakan Sertifikat jaminan fidusia Nomor: W15. 00286534. AH. 05. 01 Tahun 2021 Tertanggal 10 Maret 2021 yang di terbitkan oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 193. 995. 561. 00,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), secara tunai dan sekaligus pada saat Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia, berupa 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) Merk.Honda, Type. Mobilio E CVT A/T, Nomor Rangka. MHRDD4850LJ900371, Nomor Mesin. L15Z15616527, Nomor Polisi. M21669NN, Tahun. 2020, Warna. Putih, apabila TERGUGAT I tidak dapat melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak Eksekutorial dan kewenangan melakukan Eksekusi kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) Merk.Honda, Type. Mobilio E CVT A/T, Nomor Rangka. MHRDD4850LJ900371, Nomor Mesin. L15Z15616527, Nomor Polisi. M21669NN, Tahun. 2020, Warna. Putih, apabila Tergugat I tidak menyerahkan obyek jaminan fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) Merk.Honda, Type. Mobilio E CVT A/T, Nomor Rangka. MHRDD4850LJ900371, Nomor Mesin. L15Z15616527, Nomor Polisi. M21669NN, Tahun. 2020, Warna. Putih, sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 041321000238 tertanggal 02 Maret 2021;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari Kepada PENGGUGAT terhitung sejak Para Terguga lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya-upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memerikasa dan mengadili perkara A quo ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |