Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2022/PN Spg 1.AKHMAD MISJOTO, S.H.
2.MOCH. HASAN, S.H.
SYAIFUL MULUK Bin alm ABD.HARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2022/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-682/M.5.37/Euh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD MISJOTO, S.H.
2MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL MULUK Bin alm ABD.HARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R. Agus Suyono, SH, DkkSYAIFUL MULUK Bin alm ABD.HARI
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n 

 

-------Bahwa  terdakwa SYAIFUL MULUK BIN Alm.ABD HARI bersama-sama dengan MUDEHRI Bin alm. SAFARI (sudah diputus)  pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021   sekitar pukul 07.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jl. Nyiburan  Ds. Panyepen Kec. Jrengik  Kab. Sampang  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ,dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu, , yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut  :

------- Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan MUDEHRI Bin alm. SAFARI sudah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik orang lain dengan cara mencari target orang-orang yang sedang beristirahat dipinggir jalan didalam kendaraan ataupun ditempat yang mudah dijangkau.

------ Bahwa setelah matang merencanakan aksinya kemudian terdakwa dan MUDEHRI Bin alm. SAFARI menyewa sebuah mobil Carry Futura warna gelap dengan nopol : L-1951-RS milik  MADI yang beralamat di Kalimas Kota Surabaya dengan alasan untuk dipergunakan dalam keperluan pekerjaan, sehingga setelah mendapatkan sewa mobil kemudian terdakwa dan MUDEHRI Bin alm. SAFARI mulai mencari sasaran mulai dari perjalanan kota Surabaya hingga Kec. Jrengik Kab. Sampang.

----- Bahwa sesampainya di Ds. Jrengik Kab. Sampang terdakwa dan MUDEHRI Bin alm. SAFARI menemukan sasaran  berupa 1 (satu) unit mobil sedan yang sedang berhenti dipinggir jalan didepan sebuah masjid di Jl. Raya Nyiburan Ds. Panyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang, setelah melihat mobil tersebut kemudian MUDEHRI Bin alm. SAFARI memberhentikan mobilnya dibelakang mobil sedan tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan memantau isi mobil dan melihat 2 (dua) orang sedang tidur dibagian kursi depan mobil dan  melihat situasi aman selanjutnya terdakwa menjulurkan tangan kanannya kecelah kaca jendela bagian belakang dan mengambil tas berwarna hitam, selanjutnya terdakwa berganti kearah kaca jendela bagian depan dan menjulurkan tangan kananya  kecelah kaca jendela mobil yang sedikit terbuka namun tidak berhasil mengambil barang-barang yang ada didepan tersebut berhubung pemilik tas tersebut bangun dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap .

 

------------- Akibat perbuatan terdakwa saksi FERI ARDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.- ( tiga juta  rupiah ) .

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya