Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Spg 1.ANTON ZULKARNAEN, SH
2.SUHARTO, SH
1.RASUKI Bin HASIM
2.MARSUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-404/M.5.37/Ep.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON ZULKARNAEN, SH
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASUKI Bin HASIM[Penahanan]
2MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------Bahwa mereka Terdakwa I RASUKI bin HASIM , bersama-sama dengan Terdakwa II MARSUKI, SULI, BURI, dan MAT SOLEH (ketiganya masuk Daftar Pencarian Orang) hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat bertempat di Desa Ketapang Timur                Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian oleh terdakwa atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu  yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi SHOLIHIN JAYADI dan Saksi SYAFRIADI (keduanya anggota Polsek Ketapang) bahwa terjadi Perjudian jenis kartu remi Pok, selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar melihat Terdakwa I RASUKI bin HASIM , bersama-sama dengan Terdakwa II MARSUKI, SULI, BURI, dan MAT SOLEH yang sedang bermain kartu remi pok, pada saat adak diamankan SULI, BURI, dan MAT SOLEH berhasil melarikan diri selanjutnya  para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa Barang bukti 2 (dua) set kartu remi, yang MARSUKI gunakan bersama judi kartu Remi Jenis POK, Uang tunai hasil taruhan sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus rupiah) yang terdiri dari 3 ( Tiga ) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah ), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000, (Dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000. ( lima Ribu Rupiah ), 2 Lembar Uang Pecahan Rp 2.000.( Dua Ribu Rupiah ), 1 Lembar Uang Pecahan Rp 1.000 (Seribu rupiah),;
  • Bahwa  para Terdakwa menyatakan cara menerangkan cara dari perjudian perjudian jenis Pok tersebut para penombok memasang sejumlah uang sebagai taruhan selanjutnya seorang penombok / pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi dan membagikan kepada masing penombok / pemain sebanyak 20 (dua puluh) lembar kartu selanjutnya kartu yang didapat oleh penombok / pemain tersebut dijumlahkan angkanya dan diadu dengan jumlah nilai kartu milik penombok / pemain lainnya dan apabila jumlah kartu milik penombok / pemain sudah habis terlebih dahulu dari jumlah kartu milik penombok /pemain yang lain maka penombok / pemain yang lebih dulu habis kartunya tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan uang sesuai dengan besarnya uang taruhan dan sebaliknya apabila jumlah nilai kartu yang diperoleh penombok / pemain lebih besar atau jumlah kartu yang dipegang ;
  • Bahwa yang melakukan kartu remi pok tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar mendapatkan keuntungan sebesar uang yang dipertaruhkan, yang menang biasa dapat Rp. 40.000.- (Empat puluh ribu rupiah) dan kalau Game dapat Rp 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa para terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari ;
  • Akhirnya para terdakwa diamankan ke Mapolsek ketapang untuk diproses lebih lanjut; 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

------Bahwa mereka Terdakwa I RASUKI bin HASIM , bersama-sama dengan Terdakwa II MARSUKI, SULI, BURI, dan MAT SOLEH (ketiganya masuk Daftar Pencarian Orang) hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat bertempat di Desa Ketapang Timur                Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, menggunakan kesempatan bermain judi, yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pasal 303 yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi SHOLIHIN JAYADI dan Saksi SYAFRIADI (keduanya anggota Polsek Ketapang) bahwa terjadi Perjudian jenis kartu remi Pok, selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar melihat Terdakwa I RASUKI bin HASIM , bersama-sama dengan Terdakwa II MARSUKI, SULI, BURI, dan MAT SOLEH yang sedang bermain kartu remi pok, pada saat adak diamankan SULI, BURI, dan MAT SOLEH berhasil melarikan diri selanjutnya  para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa Barang bukti 2 (dua) set kartu remi, yang MARSUKI gunakan bersama judi kartu Remi Jenis POK, Uang tunai hasil taruhan sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus rupiah) yang terdiri dari 3 ( Tiga ) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah ), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000, (Dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000. ( lima Ribu Rupiah ), 2 Lembar Uang Pecahan Rp 2.000.( Dua Ribu Rupiah ), 1 Lembar Uang Pecahan Rp 1.000 (Seribu rupiah),;
  • Bahwa  para Terdakwa menyatakan cara menerangkan cara dari perjudian perjudian jenis Pok tersebut para penombok memasang sejumlah uang sebagai taruhan selanjutnya seorang penombok / pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi dan membagikan kepada masing penombok / pemain sebanyak 20 (dua puluh) lembar kartu selanjutnya kartu yang didapat oleh penombok / pemain tersebut dijumlahkan angkanya dan diadu dengan jumlah nilai kartu milik penombok / pemain lainnya dan apabila jumlah kartu milik penombok / pemain sudah habis terlebih dahulu dari jumlah kartu milik penombok /pemain yang lain maka penombok / pemain yang lebih dulu habis kartunya tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan uang sesuai dengan besarnya uang taruhan dan sebaliknya apabila jumlah nilai kartu yang diperoleh penombok / pemain lebih besar atau jumlah kartu yang dipegang ;
  • Bahwa yang melakukan kartu remi pok tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar mendapatkan keuntungan sebesar uang yang dipertaruhkan, yang menang biasa dapat Rp. 40.000.- (Empat puluh ribu rupiah) dan kalau Game dapat Rp 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah); 
  • Akhirnya terdakwa diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut;

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya