Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2021/PN Spg 1.AKHMAD MISJOTO, S.H.
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
ABDULLAH Als ABI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-409/M.5.37Epp.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD MISJOTO, S.H.
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als ABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :                       

      Kesatu :

 

      ----------  Bahwa terdakwa ABDULLAH al. ABI  pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar jam 15.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2019, bertempat di depan kantor Golkar di Jl. Rajawali Kel. Karang Dalem Kec. Sampang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

--------- Pada awalnya hari Selasa tangal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib terdakwa datang kerumah M. DJAIKUN dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tahun 2010warna abu-abu nopol lupa dengan harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saat itu terdakwa menjelaskan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih dijaminkan di BMT Pamekasan dan pada saat itu M. DJAIKUN sepakat untuk harga sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta ribu rupiah)  namun M. DJAIKUN ingin agar BPKB kendaraan tersebut ditebus terlebih dahulu, kemudian 2 hari setelah itu tepatnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib didepan Kantor Golkar di Jl. Rajawali Kel. Karang dalem Kec. Sampang kab. Sampang M. DJAIKUN menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  yang diterima oleh MATNOOR yang merupakan suruhan terdakwa, maksud dan tujuan M. DJAIKUN menyerahkan uang tersebut agar terdakwa menebus BPKB kendaraan di BMT Pamekasan, setelah BPKB ditebus baru kemudian M. DJAIKUN akan membayar kekurangannya, akan tetapi hingga saat ini baik BPKB maupun 1 (satu) unit Honda Jazz yang ditawarkan kepada M. DJAIKUN tidak pernah diserahkan kepada M. DJAIKUN lebih-lebih saat ini terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi.

 

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi M. DJAIKUN mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

 

 

 

Atau

Kedua :

----------  Bahwa terdakwa ABDULLAH al. ABI  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk  kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

--------- Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib didepan Kantor Golkar di Jl. Rajawali Kel. Karang dalem Kec. Sampang kab. Sampang M. DJAIKUN menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  yang diterima oleh MATNOOR yang merupakan suruhan terdakwa, maksud dan tujuan M. DJAIKUN menyerahkan uang tersebut agar terdakwa menebus BPKB kendaraan di BMT Pamekasan dan uang yang diterima dari M. DJAIKUN oleh MATNOOR pada hari itu juga diserahkan kepada terdakwa di Jl. Raya Branta Kab. Pamekasan akan tetapi hingga saat ini baik BPKB maupun 1 (satu) unit Honda Jazz yang ditawarkan kepada M. DJAIKUN tidak pernah diserahkan kepada M. DJAIKUN lebih-lebih saat ini terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi.

 

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi M. DJAIKUN mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya