Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2020/PN Spg SUPATMI 1.H.Faris al Jeppar
2.Sukiman Hartanto
3.Kantor Pemerintah Desa Ketapang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2020/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPATMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DRS.ABD KADIR ZAIN S.HSupatmi
2MOH.TAUFIK,S.I.Kom.,S.H.M.HSupatmi
3DIMAS ANUGRA S.HSupatmi
Tergugat
NoNama
1H.Faris al Jeppar
2Sukiman Hartanto
3Kantor Pemerintah Desa Ketapang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARMAN SAPUTRA, SH.H.Faris al Jeppar
2R. Moh. Agus Andriyanto, S.H.H.Faris al Jeppar
3R AGUS SUYONO,SH.H.Faris al Jeppar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 460.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 56 dan 15 Kelas III dan II, tercatat atas nama SUPATMI, yang terletak dsn mandireh desa ketapang barat kecamatan ketapang kabupaten sampang, Jawa Timur, Indonesia dengan batas-batas ;

Sebelah Utara              : Tanah percaton dan tanh pasar desa

Sebelah Timur             : jl Kampung, tanah H. Ru’din dan tanah Hilal

Sebelah Selatan           ; jl. Besar provinsi

Sebelah Barat              : jalan besar ke pantai adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Sertifikat atas nama Tergugat I
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 56 dan 15 Kelas III dan II, tercatat atas nama SUPATMI, yang terletak dsn mandireh desa ketapang barat kecamatan ketapang kabupaten sampang, Jawa Timur, Indonesia dengan batas-batas ;

Sebelah Utara              : Tanah percaton dan tanh pasar desa

Sebelah Timur             : jl Kampung, tanah H. Ru’din dan tanah Hilal

Sebelah Selatan           ; jl. Besar provinsi

Sebelah Barat              : jalan besar ke pantai

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat II, III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak