Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang H. Adnin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Adnin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.688.476,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       94.547.276,-

Bunga                                                  : Rp.       11.141.200,-

Denda/penalty                                   : Rp.                -

Total kewajiban                                  : Rp.     105.688.476,-

 (Seratus Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 743, Tgl.16/12/2011 atas nama 1. KYAI HAJI ALIMAKKI ZARKASI 2. HAJI ADNIN Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong  Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 
  2. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak