Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2020/PN Spg 1.I DEWA MADE SARWA MANDALA.S.H
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
MOHAMMAD HAMZAH Bin HATIB Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-75//M.5.37/Euh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA MADE SARWA MANDALA.S.H
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HAMZAH Bin HATIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Ia Terdakwa MOHAMMAD HAMZAH Bin HATIB, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dipinggir jalan Desa Jatrah Timur Kec. Banyuates Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis shabu dengan berat kotor  keseluruhan ± 9,49 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Awal mulanya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama ATMAH (DPO) beralamat di Bangkalan, terdakwa berhubungan dengan ATMAH melalui Handphone lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada ATMAH dan tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan ATMAH janjian dipinggir jalan Desa Jatrah Timur Kec. Banyuates Kab. Sampang, setelah bertermu dengan ATMAH kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada ATMAH dan ATMAH memberikan 3 (tiga) poket sabu kepada terdakwa lalu terdakwa pulang dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa ;
  • Selanjutnya ketika terdakwa berada dirumahnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib tiba-tiba datang saksi WAHYUDI AMIRULLAH bersama saksi MOH. FERNANDA A.P beserta anggota Timsus Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing  : ± 5,81 gram, ± 3,10 gram dan  ± 0,58 gram atau berat kotor keseluruhan ± 9,49 gram, 34 (tiga puluh empat) plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah plastic klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic dengan tutup warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas warna biru, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Resnarkoba Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 0384 / NNF / 2020, tanggal 20 Januari 2020 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 0647 / 2020 / NNF s/d 0649 / 2020 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD HAMZAH Bin HATIB,  pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 9,49 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi WAHYUDI AMIRULLAH bersama saksi MOH. FERNANDA A.P beserta anggota Timsus Satresnarkoba lainnya berangkat menuju Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, setelah dinyatakan benar informasi tersebut lalu saksi WAHYUDI AMIRULLAH bersama saksi MOH. FERNANDA A.P langsung kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing  : ± 5,81 gram, ± 3,10 gram dan  ± 0,58 gram atau berat kotor keseluruhan ± 9,49 gram, 34 (tiga puluh empat) plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah plastic klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic dengan tutup warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas warna biru,  terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Resnarkoba Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 0384 / NNF / 2020, tanggal 20 Januari 2020 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 0647 / 2020 / NNF s/d 0649 / 2020 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa Ia Terdakwa MOHAMMAD HAMZAH Bin HATIB, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi WAHYUDI AMIRULLAH bersama saksi MOH. FERNANDA A.P beserta anggota Timsus Satresnarkoba lainnya berangkat menuju Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, setelah dinyatakan benar informasi tersebut lalu saksi WAHYUDI AMIRULLAH bersama saksi MOH. FERNANDA A.P langsung kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing  : ± 5,81 gram, ± 3,10 gram dan  ± 0,58 gram atau berat kotor keseluruhan ± 9,49 gram, 34 (tiga puluh empat) plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah plastic klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic dengan tutup warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas warna biru,  terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Resnarkoba Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu hamper setiap hari sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotikan jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 10.30 Wib didalam rumah terdakwa di Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang ;
  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 0384 / NNF / 2020, tanggal 20 Januari 2020 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 0647 / 2020 / NNF s/d 0649 / 2020 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine di Polres Sampang No : R / 14 / I / 2020 / Urkes tanggal 11 Januari 2020 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE;       

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya