Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Spg | 1.ANANG SETIAWAN.SH 2.SUHARTO, SH |
SUKRI Als .P. SIHUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-300/M.5.37/pp.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : --------------- Bahwa ia terdakwa SUKRI als P. SIHUL , pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2021, bertempat di Jl. Desa termasuk Dsn. Lonpencar, Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang atau Setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, melakukan penganiayaan , perbuatan mana dilakukan sebagai berikut : ------------ Berawal sewaktu saksi MOH. AKSAN hendak mengantarkan lemari ke Dsn. Lonpencar Desa Panyirangan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang dengan mengendari mobil Pick Up, kemudian sewaktu saksi hendak pulang tiba – tiba datang terdakwa dan memberhentikan mobil Pick Up yang saksi kendarai sambil memukul pintu mobil Pick Up dan menyuruh saksi MOH. AKSAN untuk keluar dari dalam mobil dengan nada tinggi, karena saksi MOH. AKSAN tidak mau keluar kemudian terdakwa menarik baju yang dipakai oleh saksiMOH. AKSAN hingga sobek, dan kemudian saksi MOH. AKSAN keluar dari dalam mobil pick Up tersebut. ----------- Bahwa setelah saksi MOH. AKSAN keluar dari mobil Pick Up yang di kendarainya kemudian terdakwa memukul wajah saksi MOH. AKSAN dan kemudian saksi MOH. AKSAN didorong hingga terjatuh ke saluran air selebar ± 50 cm, pada saat saksi MOH. AKSAN jatuh kemudian terdakwa langsung duduk di atas badan saksi dan menahan tangan saksi agar saksi tidak melawan, pada saat terdakwa duduk diatas badan saksi MOH. AKSAN , kemudian datang saksi ABD. ROPIK untuk melerai terdakwa agar tidak memukul saksi MOH. AKSAN namun terdakwa tetap menyeret saksi MOH. AKSAN untuk dibawa kerumahnya, pada saat terdakwa menyeret saksi MOH. AKSAN kemudian datang saksi HUSNUL KHOTIMAH (anak terdakwa) dan memegang terdakwa dan akhirnya saksi MOH. AKSAN dilepaskan oleh terdakwa, kemudian saksi MOH. AKSAN kembali ke mobil Pick Up yang saksi MOH. AKSAN kendarai dan langsung meninggalkan tempat tersebut. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH. AKSAN mengalami :
Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440 / 65/434.203/200.03/2021 tanggal 14 januari 2021 yang dibuat dan ditangatangani oleh dr. BUSTANUL ARIIFIN dokter pada Puskesmas Torjun.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |