Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2018/PN Spg ERICK HERLAMBANG, S.H. SALEH AL.PAK HOSNIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 5/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan b-118/0.5.36/Ep.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ERICK HERLAMBANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH AL.PAK HOSNIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

            ------- Bahwa terdakwa SALEH Al. PAK HOSNIAH pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 Sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2018, bertempat di Dusun Naporan Laok Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah clurit lengkap dengan pengamannya, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi DIDIK TRIYONO dan saksi DENNY ANDYANTO  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di langgar milik SULI yang terletak Dusun Naporan Laok Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang sedang diadakan perjudian lalu saksi DIDIK TRIYONO dan saksi DENNY ANDYANTO dan rekan-rekan anggota Polsek Ketapang melakukan pengintaian dan ternyata benar informasi tersebut selanjutnya saksi DIDIK TRIYONO dan saksi DENNY ANDYANTO melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang diantaranya terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis clurit lengkap dengan sarung mengamannya yang diselipkan pinggang belakang sebelah kiri tertutup baju ;
  • Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya dan terdakwa dibawa petugas ke Polsek Ketapang berikut menyita barang buktinya.

-------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya