Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus/2021/PN Spg | 1.HERONIKA SETIAWATY,SH 2.SUHARTO, SH |
CHOLIS Bin SYAHHAB | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2021/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-166/M.5.37/Euh.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu : ------------ Bahwa terdakwa CHOLIS Bin SYAHHAB, pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira pukul 20.50 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2020, bertempat di sebuah langgar yang terletak di Ds. Tapaan Kec. Banyuates Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi HORI (DPO) yang merupakan penjual sabu-sabu dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada HORI, selanjunya pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira pukul 20.50 wib terdakwa membeli sabu kepada HORI dengan cara ketemuan dengan HORI di sebuah langgar yang terletak di Ds. Tapaan Kec. Banyuates Kab. Sampang dan setelah keduanya bertemu kemudian terdakwa melakukan transaksi pembelian dengan HORI dengan cara terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada HORI lalu terdakwa menerima 1 paketan plastik klip bening yang berisi sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. ------------ Bahwa anggota Satres Narkoba Polres Sampang diantaranya saksi DEDI KURDIYANTO dan saksi DEDI RAHMAN mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang tengah dilakukan oleh terdakwa di Ds. Morbatoh Kec. Banyuates Kab. Sampang, dimana pada hari itu juga sekira pukul 21.00 wib para saksi anggota Kepolsian yang ketika itu melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan melihat terdakwa tengah berada didepan sebuah toko di pinggir jalan di Ds. Morbatoh Kec. Banyuates Kab. Sampang dan seketika itu para saksi anggota Kepolisian langsung menangkap terdakwa kemudian menggeledah terhadap diri terdakwa dan disekitar tempat hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam songkok yang sedang dikenakan oleh terdakwa, kemudian saat diinterogasi soal kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari seorang penjual sabu-sabu yang bernama HORI (DPO) dengan cara membelinya menggunakan uang terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Sampang guna diproses secara hukum. ------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 064 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 9963/NNF/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.. ------------- Bahwa terdakwa CHOLIS Bin SYAHHAB membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalan jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua : ------------- Bahwa terdakwa CHOLIS Bin SYAHHAB, pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekitar jam 21.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2020, bertempat didepan sebuah toko yang terletak di pinggir jalan Ds. Morbatoh Kec. Banyuates Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ Bahwa awalnya anggota Satres Narkoba Polres Sampang diantaranya saksi DEDI KURDIYANTO dan saksi DEDI RAHMAN mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang tengah dilakukan oleh terdakwa di Ds. Morbatoh Kec. Banyuates Kab. Sampang, dimana pada hari itu juga sekira pukul 21.00 wib para saksi anggota Kepolsian yang ketika itu melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan melihat terdakwa tengah berada didepan sebuah toko di pinggir jalan di Ds. Morbatoh Kec. Banyuates Kab. Sampang dan seketika itu para saksi anggota Kepolisian langsung menangkap terdakwa kemudian menggeledah terhadap diri terdakwa dan disekitar tempat hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam songkok yang sedang dikenakan oleh terdakwa. ------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 064 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 9963/NNF/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya. ------------- Bahwa terdakwa CHOLIS Bin SYAHHAB memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |