Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Spg 1.H.Achmad Jatim Firdaus
2.H. Ach. Jatim Firdaus
1.H.Moh.Hairul saleh
2.Ir.Syamsul Muarief
3.Notaris PPAT Abdur rahman,S.H,Mkn.
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Achmad Jatim Firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAZAK, S.H.H.Achmad Jatim Firdaus
2Achmad Rifai,S.H.,M.Hum.,H.Achmad Jatim Firdaus
3H. Achmad Bahri, S.Ag.H.Achmad Jatim Firdaus
Tergugat
NoNama
1H.Moh.Hairul saleh
2Ir.Syamsul Muarief
3Notaris PPAT Abdur rahman,S.H,Mkn.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIED TUHU PRASETYO,S.H.M,H.H. Moh. Hairul Saleh
2WIWIED TUHU PRASETYO,S.H.M,H.Ir. Syamsul Muarief
3LUKMAN CHAKIM ,S.HH. Moh. Hairul Saleh
4LUKMAN CHAKIM ,S.HIr. Syamsul Muarief
5AGUNG ARIYANTO PRIBADIH. Moh. Hairul Saleh
6AGUNG ARIYANTO PRIBADIIr. Syamsul Muarief
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

-    Menyatakan  Para  Tergugat  telah  melanggar  dan  menciderai  terhadap

Perjanjian Kerjasama Nomor 14 tanggal 9 April 2013 tersebut;

-     Menyatakan batal Perjanjian Kerjasama Nomor 14 tanggal 9 April 2013 tersebut;

-     Menyatakan tidak sah Perjanjian Kerjasama Nomor 14 tanggal 9 April 2013 terhitung sejak putusan pembatalan ini dibacakan;

-   Menyatakan seluruh kewajiban yang telah dilakukan oleh Penggugat dan Para Tergugat dikembalikan seperti keadaan semula yaitu uang biaya pengurukan di atas tanah milik Penggugat, diserahkan kepada Para Tergugat sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

-   Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

-  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan uang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak