Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2021/PN Spg 1.ANANG SETIAWAN.SH
2.HERONIKA SETIAWATY,SH
ISMAIL Bin SAMSURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.5.37/Ep.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN.SH
2HERONIKA SETIAWATY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n  :

----------  Bahwa terdakwa ISMAIL Bin SAMSURI pada hari Selasa, tanggalm30 Maret 2021 sekitar jam 23.30 Wib  atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2021 bertempat di Pertigaan Jalan Dsn. Leke Kondur Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung, Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata tajam pemukul, penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

          --------------Berawal saksi M. FAIZIN bersama dengan  saksi DORKAS MADA SUNURAYA sedang melaksanakan patroli Harkamtibmas dan sesampainya di pertigaan jalan Dsn. Leke Kondur Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang para saksi melihat terdakwa yang pada saat itu akan pulang setelah setelah selesai menghadiri acara perayaan santri terlihat mencurigakan, kemudian terdakwa diberhentikan oleh para saksi dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan didapatkan barang bukti berupa senjata tajam berupa sebilah pisau dengan ciri terbuat dari besi yang memiliki ujung runcing / tajam dengan panjang ± 31,5 cm labar ± 2,8 cm, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat beserta sarung pengaman warna coklat yang terbuat dari kardus berbalut selotip warna hitam, yang terdakwa bawa dengan cara diselipkan pada pinggang sebelah kiri serta tertutp baju kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut ----

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951

Pihak Dipublikasikan Ya