Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang Hj. Sahana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Sahana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.925.414,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.        73.510.700,- 

Bunga                                                  : Rp.        12.414.714,-

Denda/penalty                                   : Rp.                 -         ,-

Total kewajiban                                  : Rp.        85.925.414,-

(Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu  Empat Ratus Empat Belas Rupiah);

  1. Apabila Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa No.962, Tgl.14/12/2021 atas nama Immatus, Ds. Jatra Timur Kec. Banyuates Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak