1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat,dengan mengajukan lelang eksekusi atas jaminan tanah SHM Nomor 642 Kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota Sampang atasnama Edi Priyono berdasarkan surat ukur Nomor 589/1999 Tanggal 1-4-1999 luas 1.480 M2 tanpa melibatkan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Memerintahkan kepada Tergugat melalui Turut Tergugat I untuk membatalkan lelang Eksekusi atas JaminanTanah SHM Nomor 642 Kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota Sampang atas nama Edi Priyono berdasarkan surat ukur Nomor 589/1999 Tanggal 1-4-1999 luas 1.480 M2.
4. Memerintahkan kepada turut tergugat II untuk memblokir sementara sertipikat tanah SHM Nomor 642 Kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota Sampang atas nama Edi Priyono berdasarkan surat ukur nomor 589/1999 tanggal 1-4-1999 luas 1.480 M2 sampai ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat .
5. Menyatakan bahwa apabila turut tergugat I dan Turut Tergugat II tidak memberikan jawaban atau keterangan tertulis sebagai tanggapan terhadap gugatan Penggugat,dapat dinilai bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat sepanjang mengenai lelang Eksekusi atas jaminan tanah SHM Nomor 642 kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota Sampang atas nama Edi Priyono berdasarkan surat ukur nomor 589/1999 Tanggal 1-4-1999 luas 1.480 M2 .
6. Menghukum Tergugat,Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. |