Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2020/PN Spg 1.MUNARWI, SH
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
IMAM ANJANI Bin SANIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-211/M.5.37/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUNARWI, SH
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM ANJANI Bin SANIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R AGUS SUYONO,SH.IMAM ANJANI Bin SANIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

 

PRIMAIR

 

------ Bahwa terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN pada hari Jumat  tanggal 24 April 2020 sekitar jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan April Tahun 2020 bertempat di dalam rumah terdakwa   Dsn. Trebung Ds. Lepelle Kec. Robatal Kab.Sampang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan  Negeri Sampang” secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula saksi BAYU AJI PRAYOGO dan saksi  MOCH. FERNANDA ADI PUTRA              ( keduanya petugas Poslek Banyuates) mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah tepatnya di Dsn. Dsn. Trebung Ds. Lepelle Kec. Robatal Kab.Sampang, selanjutnya saksi BAYU AJI PRAYOGO dan saksi  MOCH. FERNANDA ADI PUTRA melakukan penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama IMAM ANJANI BIN SANIMIN,  selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan  1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat  0.32 gram, 1 buah alat hisab shabu (bong) yang terbuat dari palstik bening yang ditutup terpasang 2 buah sedotan bening, 1 buah pipet kaca bening, 1  buah HP merk Samsung model GT-e1272 warna putih lengkap dengan kartu sim cardnya 081808888443, 1 buah dompet warna krem yang didalamnya berisi 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.34 gram, 1 buah korek api ga warna hijau yang semuanya ditemukan diatas lantai dalam kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barng buktinya di bawa ke Polres Sampang untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN mengakui bahwa dalam menguasai, menyimpan dan memiliki sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang  berwenang
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 4561/NNF/2020 tanggal  08 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

                            

9239/2020/NNF  s.d 9240/2020/NNF

(+)positip narkotika

(+)positip metamfetamina

 

 

 

 

 

yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :

  • 9239/2020/NNF sampai dengan 9240/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar jam 23.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan April Tahun 2020 bertempat di dalam rumah terdakwa   Dsn. Trebung Ds. Lepelle Kec. Robatal Kab.Sampang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan  Negeri Sampang”  melakukan penyalah guna  narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula terdakwa  mengkomsumsi narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN meletakkan shabu kedalam pipet kaca yang sudah di siapkan dialat hisap dan selanjutnya dibakar dengan korek api, dan kemudian asapnya dihisap dan dikeluarkan seperti orang merokok.
  • Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut badan terdakwa terasa segar dan tidak mengantuk dan terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN mengkonsumsi narkoitka jenis shabu sudah 4 bulan lalu
  • Bahwa setelah terdakwa berada di Polres  Sampang, selanjutnya  terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN di tes urinenya dengan diampingi anggota dari Satresnarkoba kemudian hasil tes urine tersebut di bawa ke klinik dan diperiksa oleh dokter
  • Bahwa berdasarkan  hasil tes urine No. R./34/IV/2020/Urkes tertanggal 16 April 2020 dan  yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menerangkan bahwa Urine dari terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN positif mengandung zat Methamphetamine
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 4561/NNF/2020 tanggal  08 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

                            

9239/2020/NNF  s.d 9240/2020/NNF

(+)positip narkotika

(+)positip metamfetamina

yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :

  • 9239/2020/NNF sampai dengan 9240/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya