Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan April Tahun 2020 bertempat di dalam rumah terdakwa Dsn. Trebung Ds. Lepelle Kec. Robatal Kab.Sampang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampang” secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
- Bermula saksi BAYU AJI PRAYOGO dan saksi MOCH. FERNANDA ADI PUTRA ( keduanya petugas Poslek Banyuates) mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah tepatnya di Dsn. Dsn. Trebung Ds. Lepelle Kec. Robatal Kab.Sampang, selanjutnya saksi BAYU AJI PRAYOGO dan saksi MOCH. FERNANDA ADI PUTRA melakukan penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama IMAM ANJANI BIN SANIMIN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.32 gram, 1 buah alat hisab shabu (bong) yang terbuat dari palstik bening yang ditutup terpasang 2 buah sedotan bening, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah HP merk Samsung model GT-e1272 warna putih lengkap dengan kartu sim cardnya 081808888443, 1 buah dompet warna krem yang didalamnya berisi 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.34 gram, 1 buah korek api ga warna hijau yang semuanya ditemukan diatas lantai dalam kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barng buktinya di bawa ke Polres Sampang untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN mengakui bahwa dalam menguasai, menyimpan dan memiliki sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 4561/NNF/2020 tanggal 08 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
9239/2020/NNF s.d 9240/2020/NNF
|
(+)positip narkotika
|
(+)positip metamfetamina
|
yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 9239/2020/NNF sampai dengan 9240/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar jam 23.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam dalam bulan April Tahun 2020 bertempat di dalam rumah terdakwa Dsn. Trebung Ds. Lepelle Kec. Robatal Kab.Sampang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampang” melakukan penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN meletakkan shabu kedalam pipet kaca yang sudah di siapkan dialat hisap dan selanjutnya dibakar dengan korek api, dan kemudian asapnya dihisap dan dikeluarkan seperti orang merokok.
- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut badan terdakwa terasa segar dan tidak mengantuk dan terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN mengkonsumsi narkoitka jenis shabu sudah 4 bulan lalu
- Bahwa setelah terdakwa berada di Polres Sampang, selanjutnya terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN di tes urinenya dengan diampingi anggota dari Satresnarkoba kemudian hasil tes urine tersebut di bawa ke klinik dan diperiksa oleh dokter
- Bahwa berdasarkan hasil tes urine No. R./34/IV/2020/Urkes tertanggal 16 April 2020 dan yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menerangkan bahwa Urine dari terdakwa IMAM ANJANI BIN SANIMIN positif mengandung zat Methamphetamine
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab: 4561/NNF/2020 tanggal 08 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
9239/2020/NNF s.d 9240/2020/NNF
|
(+)positip narkotika
|
(+)positip metamfetamina
|
yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya IMAM MUKTI, S.Si dengan pemeriksa Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm.Agt dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 9239/2020/NNF sampai dengan 9240/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |