Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-113/M.5.37/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2HERONIKA SETIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A logo of a law firm

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

Jl. JA. Suprapto No. 84, Sampang

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-08/SAMPANG/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI

Tempat Lahir

:

Sampang

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 02 November 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanggumong RT/RW 018/007 Desa Tanggumong  Kec. Sampang Kab. Sampang Prov. Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

NIK

:

3527030211820003

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 28 November 2023

2.

Penahanan

 

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 29 November 2023 s/d tanggal 18 Desember 2023

 

  • Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang

:

Sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d tanggal 27 Januari 2024

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Sidotopo Sekolahan Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Sampang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa menghubungi ZAINAL (DPO) melalui telepon kepada ZAINAL (DPO) dengan menggunakan nomor 085746417155 ke nomor ZAINAL (DPO) 0895396084254 yang sudah tersimpan di handphone terdakwa, kemudian terdakwa langsung bertemu dengan ZAINAL (DPO) di pinggir jalan Sidotopo Sekolahan Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya;
  • Bahwa pada saat membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada ZAINAL (DPO), terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), namun terdakwa belum membayarnya (hutang);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada ZAINAL (DPO) yaitu akan terdakwa jual atau edarkan kembali kepada orang lain, selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 14 (empat belas) paket, dimana terdakwa akan menjual kembali dengan harga rata-rata perpaketnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sudah terjual 2 (dua) paket dan tersisa 12 (dua belas) paket;
  • Bahwa dari pembelian Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut, jika sudah terjual semua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada ZAINAL tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 15.00 wib dan kedua pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 15.00 wib;
  • Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 07040/NNF/2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  30525/2023/NNF.- s/d 29602/2023/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 07040/NNF/2023, berat masing-masing Narkotika tersebut sebagai berikut :

= 30525/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,048 gram;

= 30526/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,039 gram;

= 30527/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,045 gram;

= 30528/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,044 gram;

= 30529/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 gram;

= 30530/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,046 gram;

= 30531/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,089 gram;

= 30532/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram;

= 30533/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,047 gram;

= 30534/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 gram;

  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Pasean Kec. Sampang Kab. Sampang Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.00 wib saksi RIYAN CANDRA dan saksi EGGY FITRA mendapatkan informasi jika di Desa Pasean Kec. Sampang Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan bersama-sama menuju Desa Pasean Kec. Sampang Kab. Sampang tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 00.30 wib di dalam rumah yang terletak di Desa Pasean Kec. Sampang Kab. Sampang para saksi dan rekan yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan 4 (empat) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang digunakan di tangan kiri terdakwa dan juga 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO model CPH1803 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085746417155 yang semuanya ditemukan di dalam kamar yang ditempati terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 07040/NNF/2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  30525/2023/NNF.- s/d 29602/2023/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 07040/NNF/2023, berat masing-masing Narkotika tersebut sebagai berikut :

= 30525/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,048 gram;

= 30526/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,039 gram;

= 30527/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,045 gram;

= 30528/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,044 gram;

= 30529/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 gram;

= 30530/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,046 gram;

= 30531/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,089 gram;

= 30532/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram;

= 30533/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,047 gram;

= 30534/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 gram;

  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN Bin SAYEDI bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

 

Sampang, 16 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

INDAH ASRY PINATASARI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950913 201902 2 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya