Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sampang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mensertifikat tanah hak milik Maryamah almarhumah terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan akta jual beli No.33/K C/PH/1987 tanggal 30 Oktober 1987 tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menyatakan sertifikat hak milik nomor 156 dengan surat ukur nomor 153 Tahun 1988 batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 124.000.000, (seratus dua puluh empat juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|