Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 04 /SAMPG/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
JUFRIYADI Bin NABRAWI
Sampang
33 Tahun / 02 Juli 1990
Laki-laki
Indonesia.
Dusun Keddang Desa Torjun Kabupaten Sampang
Islam
Swasta
SMP
3527020207900010
|
B. PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik dengan Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 14 November 2023 s/d 03 Desember 2023 ;
- Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d 12 Januari 2023
- Ditahan oleh Penuntut Umum jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan
C. DAKWAAN :
KESATU
---------Bahwa Ia Terdakwa JUFRIYADI Bin NABRAWI, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Desa Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib ketika terdakwa berada dirumahnya di telpon oleh WEHDEN (DPO) yang beralamat di Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kab. Sampang dengan tujuan meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada ILHAM (DPO) yang beralamat di Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kab. Sampang dan terdakwa menyetujuinya, lalu sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dijemput oleh WEHDEN dengan mengendarai sepeda motor milik WEHDEN lalu terdakwa bersama WEHDEN patungan/sumbangan dengan rincian WEHDEN Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi total Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sesampainya bertemu derngan ILHAM di pinggir Jalan Desa Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang lalu terdakwa memberikan uang sebesar kepada ILHAM sedangkan ILHAM menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu lalu terdakwa simpan di saku baju depan sebelah kiri kemudian terdakwa dan WEHDEN pulang namun terdakwa dan WEHDEN masih berhenti di depan Toko untuk membeli minuman lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan tiba-tiba terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian preman dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,111 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 2 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087859916879, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa JUFRIYADI Bin NABRAWI dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09029 / NNF / 2023, tanggal 20 November 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 29860 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JUFRIYADI Bin NABRAWI, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Desa Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi SHODIQUL AMIN (keduanya anggota Satresnarkoba Sampang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang sering terjadi tindak pidana narkotika kemudian saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi SHODIQUL AMIN menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 20.30 Wib saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi SHODIQUL AMIN langsung ke Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kab. Sampang dan menemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat lalu saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi SHODIQUL AMIN langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,111 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 2 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087859916879, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa JUFRIYADI Bin NABRAWI dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09029 / NNF / 2023, tanggal 20 November 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 29860 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sampang, 23 Januari 2024
Jaksa Penuntut Umum
SUHARTO , SH
JAKSA MUDA NIP. 1970930 199803 1 003
|