Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Spg 1.ANANG SETIAWAN.SH
2.SUHARTO, SH
SUKRI Als .P. SIHUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-300/M.5.37/pp.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN.SH
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI Als .P. SIHUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                 :

--------------- Bahwa ia terdakwa SUKRI als P. SIHUL , pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2021, bertempat di Jl. Desa termasuk Dsn. Lonpencar, Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan   Kabupaten Sampang atau Setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang,  melakukan penganiayaan  , perbuatan mana dilakukan sebagai berikut :

             ------------ Berawal sewaktu saksi MOH. AKSAN  hendak mengantarkan lemari ke Dsn. Lonpencar Desa Panyirangan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang  dengan mengendari mobil Pick Up, kemudian sewaktu saksi hendak pulang tiba – tiba datang terdakwa dan memberhentikan mobil Pick Up yang saksi kendarai sambil memukul pintu mobil Pick Up dan menyuruh saksi MOH. AKSAN untuk keluar dari dalam mobil dengan nada tinggi, karena saksi MOH. AKSAN tidak mau keluar kemudian terdakwa menarik baju yang dipakai oleh saksiMOH. AKSAN hingga sobek, dan kemudian saksi MOH. AKSAN keluar dari dalam mobil pick Up  tersebut.

             ----------- Bahwa setelah saksi MOH. AKSAN keluar dari mobil Pick Up yang di kendarainya kemudian terdakwa memukul wajah saksi MOH. AKSAN dan kemudian saksi MOH. AKSAN didorong hingga terjatuh ke saluran air selebar ± 50 cm, pada saat saksi MOH. AKSAN jatuh kemudian terdakwa langsung duduk di atas badan saksi dan menahan tangan saksi agar saksi tidak melawan, pada saat terdakwa duduk diatas badan saksi MOH. AKSAN ,   kemudian datang saksi ABD. ROPIK untuk melerai terdakwa agar tidak memukul saksi MOH. AKSAN namun terdakwa tetap menyeret saksi MOH. AKSAN untuk dibawa kerumahnya, pada saat terdakwa menyeret saksi MOH. AKSAN kemudian datang saksi HUSNUL KHOTIMAH (anak terdakwa) dan memegang terdakwa dan akhirnya saksi MOH. AKSAN dilepaskan oleh terdakwa, kemudian saksi MOH. AKSAN kembali ke mobil Pick Up yang saksi MOH. AKSAN kendarai dan langsung meninggalkan tempat tersebut.  

             ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH. AKSAN mengalami :

  • Terdapat luka memar di pipi kiri diameter ± 2,5 cm.
  • Terdapat luka lecet pada leher kanan dengan panjang ± 1 cm.
  • Tedapat luka lecet pada dada sebelh kiri dengan panjang ± 3 cm
  • Terdapat luka lecet pada lengan kiri dengan panjang ± 0,5 cm
  • Terdapat luka lecet pada lutut kanan dengan panjang ± 2 cm dan bengkak pada betis kiri dengan diemeter ± 5 cm

Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440 / 65/434.203/200.03/2021 tanggal 14 januari 2021 yang dibuat dan ditangatangani oleh dr. BUSTANUL ARIIFIN dokter pada Puskesmas Torjun.

 

-----------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP  .

Pihak Dipublikasikan Ya