Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sampang 1.Nanang Wahyu Hidayat
2.Eni India Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nanang Wahyu Hidayat
2Eni India Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.936.820,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       46.900.700,-

Bunga                                                  : Rp.         9.036.120,-

Denda/penalty                                   : Rp.                -

Total kewajiban                                  : Rp.       55.936.820,-

(Lima puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah SHM No. 1553 Tgl.01/04/2013 atas nama R. Nanang Wahyu Hidayat Ds. Kalisongo Kec. DAU  Kab. Malang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak