Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2022/PN Spg | H. Matheri | 1.Moh. Rudi Efendi 2.Nawawi 3.Jati alias B. Mardiyeh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Sep. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2022/PN Spg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Sep. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
Adalah hak milik Penggugat peninggalan dari Almarhum P. Monadin Dalbas
a. Kerugian Materiil apabila disewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) X 37 Tahun adalah sebesar Rp. 370.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);
Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Namun, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |