Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2021/PN Spg 1.I DEWA MADE SARWA MANDALA.S.H
2.SUHARTO, SH
FAUZI Bin SANIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-484/M.5.37/Epp.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA MADE SARWA MANDALA.S.H
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI Bin SANIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa FAUZI Bin SANIWI, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Dusun Lenteng Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menelpon saksi DAILAMIN untuk datang kerumah terdakwa dengan tujuan minta tolong mengantarkan saksi SELATI (istri terdakwa) dan anak terdakwa yang sedang sakit lalu saksi DAILAMIN datang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda  motor Honda Vario warna merah  lalu saksi DAILAMIN berangkat mengantarkan saksi SELATI dan anaknya ke rumah Bida Eny untuk berobat dan sepulang dari berobat terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi DAILAMIN dengan alasan hanya lima menit dan langsung akan dikembalikan kemudian saksi DAILAMIN mengijinkannya lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan langsung digadaikan tanpa ijin terlebih dahulu kepada saksi DAILAMIN seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi DAILAMIN dipergunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi DAILAMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  .

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP.-------

 

ATAU

KEDUA :

- - - -  Bahwa ia FAUZI Bin SANIWI, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Dusun Lenteng Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi korban DAILAMIN, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menelpon saksi DAILAMIN untuk datang kerumah terdakwa dengan tujuan minta tolong mengantarkan saksi SELATI (istri terdakwa) dan anak terdakwa yang sedang sakit lalu saksi DAILAMIN datang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda  motor Honda Vario warna merah  lalu saksi DAILAMIN berangkat mengantarka saksi SELATI dan anaknya ke rumah Bidan Eny untuk berobat dan sepulang dari berobat terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi DAILAMIN dengan berkata “Min saya pinjam sepedanya untuk kerluar sebentar 5 (lima) menit” dan saksi DAILAMIN mengijinkannya lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut tidak untuk digunakan transportasi melainkan langsung digadaikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi DAILAMIN dipergunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi DAILAMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  .

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya