Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Spg H. Matheri 1.Moh. Rudi Efendi
2.Nawawi
3.Jati alias B. Mardiyeh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Matheri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Bahri, S. AgH. Matheri
Tergugat
NoNama
1Moh. Rudi Efendi
2Nawawi
3Jati alias B. Mardiyeh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM,SH.MH.Moh. Rudi Efendi
2LUKMAN HAKIM,SH.MH.Jati alias B. Mardiyeh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan P. Monadin Dalbas telah meninggal dunia;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan sah sebagian tanah hak milik peninggalan dari almarhum P. Monadin Dalbas berupa tanah pekarangan yang terletak di Dusun Derbing, Desa Tragih Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada nomor letter C : Nomor Petok/kohir 475, Persil 34 A kelas II,  luas 9.510 M2 dengan Nomor SPPT : 35.27.100.013.008-0707.7 dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah utara    : Tanah milik B. Sugiman dan Matnari
  • Sebelah Selatan : Tanah milik P. Matsidi dan B. Muari
  • Sebelah timur    : Tanah milik P. Mat Berdi
  • Sebelah barat    : Tanah milik Suardi dan Baki

      Adalah hak milik Penggugat peninggalan dari Almarhum P. Monadin Dalbas

 

  1. Menyatakan Penggugat  adalah salah satu keturunan P. Monadin Dalbas yang berhak menggantikan kedudukan dan penguasaan Tanah Sengketa;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong dan terbebas dari segala beban ikatan jaminan hutang kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian :

a.  Kerugian Materiil apabila disewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) X 37 Tahun adalah sebesar Rp. 370.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);

 

  1. Kerugian moril akibat proses peralihan  hak kepemilikan atas tanah tidak bisa dilakukan sehingga jumlah kerugian akibat tindakan Para Tergugat tersebut adalah sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);

 

Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

9.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

10.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

11.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

Namun, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak