Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Spg 1.St. hotija
2.sumrati
3.misbahatih
4.SUSILOWATI
5.EDY SUPRIANTO
6.CHANDRA SYAHBANUL MA'ARIF
7.MAISURAH
7.SUBAIDI
8.FARIDI
9.ANIS SULALA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1St. hotija
2sumrati
3misbahatih
4SUSILOWATI
5EDY SUPRIANTO
6CHANDRA SYAHBANUL MA'ARIF
7MAISURAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.St. hotija
2RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.sumrati
3RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.misbahatih
4RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.SUSILOWATI
5RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.EDY SUPRIANTO
6RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.CHANDRA SYAHBANUL MA'ARIF
7RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.MAISURAH
Tergugat
NoNama
1SUBAIDI
2FARIDI
3ANIS SULALA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Hakim, SHANIS SULALA
2Lukman Hakim, SHFARIDI
3ALFIAN FARISI,S.H.IANIS SULALA
4ALFIAN FARISI,S.H.IFARIDI
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SAMPANG
2KELURAHAN KARANG DALAM SAMPANG
3NOTARIS ABDURRAHMAN, S.H., M.Kn.
4BANK KELILING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA (Provisionil):

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Putusan Sela (Provisionil);
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan;
  3. Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek sengketa dengan Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 yang terletak di desa kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang- Kabupaten Sampang untuk tidak dialihkan atau dipindahtangankan dan dijadikan hak tanggungan sampai dengan adanya Putusan inkracht.

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhya;
  2. Menyatakan bahwa Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 yang terletak di desa kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang- Kabupaten Sampang adalah milik Almarhum B.Sima alias Rohani berdasarkan surat keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh kelurahan Karang Dalem Kabupaten tertanggal 15 februari 2021 sebagai berikut :

 

  •  
  •  
  •  
  •  
  1. Menyatakan bahwa objek tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah objek yang surat tanahnya adalah Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani yang terletak di desa kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang- Kabupaten Sampang;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mendaftarkan hak atas tanah dengan menggunakan leter C nomor 259 Persil 43A atas nama Almarhum PA’I alias P.Bijani tetapi objeknya adalah Leter C Nomor 723 Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani adalah Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan menempati secara fisik atas objek tanah  Leter  C  Nomor 723  Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT III yang menukar guling objek tanah tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan Hukum;
  5. Menyatakan Akte Jual-Beli antara Tergugat I dan Tergugat II Sebagaimana di hadapan Terut Tergugat III dan dibuat Oleh Turut Tergugat III Tidak memiliki kekuatan Hukum yang Mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  mengembalikan OBJEK aquo kepada Para Penggugat Dalam Keadaan Kosong, baik secara sukarela atau secara paksa dengan menggunakan alat-alat negara;
  7. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara Tanggung renteng memberikan ganti kerugian Materiil atas tidak bisa  menguasai selama 10 tahun sebesar RP. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
  8. Meminta kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak menerbitkan sertifikat atas dasar leter C nomor 259 Persil 43A atas nama Almarhum PA’I alias P.Bijani yang telah terbit Peta bidang 846/2020 yang mana objeknya adalah tanah dengan Leter  C  Nomor 723  Persil 39 dengan luas ± 700 m2 atas nama Almarhum B.Sima alias Rohani;
  9. Membebankan biaya Perkara kepada PARA TERGUGAT;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis hakim yang mulia berpendapat lain, Mohon untuk menjatuhkan putuan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak