Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Spg Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.Sampang 1.Syaiful Arifin
2.Khusnul Khotimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syaiful Arifin
2Khusnul Khotimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) dan berikut ditambah denda/penalty sehingga total menjadi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 230 luas 73 M2 dan SHM Nomor 00233 luas 85 M2 terletak di Desa Trapang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak