Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2024/PN Spg | 1.MOCH. HASAN, S.H. 2.AKH. MISJOTO, S.H., M.H. |
KHOLIQ ADI SAPUTRA Bin SUPRIYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-165/M.5.37/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG “ Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa “ P – 29
SURAT DAKWAAN REG. PERK. NOMOR : PDM-- 17 /SAMPG/02/2024
Nama lengkap : KHOLIQ ADI SAPUTRA Bin SUPRIYADI Tempat lahir : Malang Umur / Tgl. Lahir : 08 Nopember 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ds. Prabon 01 Rt/Rw 001/001Kel. Kaumrejo Kec. Ngantang Kab. Malang A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA berhenti kelas 2 N I K : 3507270811960003
Penyidik :
Penuntut Umum : - Rutan sejak tanggal 05 Pebruari sampai dengan 24 Pebruari 2024
Kesatu : ------------ Bahwa terdakwa KHOLIQ ADI SAPUTRA Bin SUPRIYADI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Ds. Tanjung Kec. Camplong Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu dari teman terdakwa bernama MAIL (DPO) dimana terdakwa sempat ikut MAIL(DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama BUDI (DPO) yang beralamat di Ds. Tanjung Kec. Camplong Kab. Sampang yaitu pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara terdakwa bersama teman terdakwa bernama MAIL (DPO) langsung berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan cara terdakwa dibonceng ketemuan langsung dengan seorang yang bernama BUDI (DPO) yang beralamat di Ds. Tanjung Kec. Camplong Kab. Sampang yang transaksi langsung dengan seorang yang bernama BUDI (DPO) adalah teman terdakwa bernama MAIL (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket sabu. dimana saat itu terdakwa menunggu di atas kendaraan sepeda motor milik MAIL (DPO) tersebut. Setelah itu terdakwa bersama teman terdakwa bernama MAIL (DPO) pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut, kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa sempat berhenti di sekitar Pantai Camplong. Setelah itu sekira pukul 22.15 Wib di pinggir jalan Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari teman terdakwa bernama BUDI (DPO) tersebut sebanyak 1 (satu) poket yang berada di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk PREMIUM BOLD warna hitam terdakwa taruh dan simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa pakai tersebut. Setelah itu terdakwa dan teman terdakwa bernama MAIL (DPO) tersebut pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan cara terdakwa dibonceng, Kemudian sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sempat berhenti di depan toko di pinggir Jl. H. Agus Salim Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang untuk membeli rokok dimana saat itu terdakwa turun dari kendaraan sepeda motor tersebut sesaat kemudian terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH dan saksi SHIDIQUL AMIN (keduanya anggota Polres Sampang ) berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0, 46 gram. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Premiun Bold warna hitam sedangkan teman terdakwa yang bernama MAIL (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut. -------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 110gram, , adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00266/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani DEFA JAUMIL .S.I.K dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
-------------- Bahwa terdakwa KHOLIQ ADI SAPUTRA Bin SUPRIYADI membeli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Atau Kedua :
-------- Bahwa terdakwa KHOLIQ ADI SAPUTRA Bin SUPRIYADI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan toko di pinggir Jl. H. Agus Salim Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH dan saksi SHODIQUL AMIN (keduanya anggota Polres Sampang ) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. H. Agus Salim Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tersebut dan kemudian saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH dan saksi SHODIQUL AMIN dan rekan lain dari Satresnarkoba Polres Sampang bersama – sama menuju ke Jl. H. Agus Salim Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang tersebut. --------- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib di pinggir jalan Jl. H. Agus Salim Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH dan saksi SHODIQUL AMIN dengan dibantu rekan lain dari Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang telah saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH dan saksi SHODIQUL AMIN dapatkan tersebut. Pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi RIKSA NURUS SAMSI, SH dan saksi SHODIQUL AMIN juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk PREMIUM BOLD warna hitam yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa, dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa beserta barang buktinya saksi bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 110gram, , adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00266/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani DEFA JAUMIL .S.I.K dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya
-------- Bahwa terdakwa KHOLIQ ADI SAPUTRA Bin SUPRIYADI memiliki, menyimpan, menguasai , menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sampang, 05 Oebruari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
AKHMAD MISJOTO, SH Jaksa Muda Nip. 19661209 198811 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |