Dakwaan |
. DAKWAAN
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa PAK MODHO al. P. MURI, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di sawah yang terletak di Dsn Pang Pajung Barat Ds. Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUSAHRAH al.P.ASBU yang mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sewaktu terdakwa hendak mengambil rumput miliknya yang berada pematang sawah Dusun Pang Pajung Barat, tiba-tiba terkejut karena melihat rumput miliknya mengering/ mati yang diduga akibat racun rumput, kemudian terdakwa berjalan kaki mencari orang yang di duga telah menyemprotkan racun ke rumput miliknya tersebut, lalu ketika pencarian terdakwa melihat saksi korban MUSAHRAH yang saat itu sedang mencakul sawah dan seketika itu terdakwa menaruh kecurigaan kepada saksi korban MUSAHRAH, sehingga terdakwa langsung pulang kerumahnya dan mengambil sebilah celurit milik terdakwa kemudian terdakwa kembali lagi sawah sambil membawa sebilah celurit yang dipegang dengan tangannya dan saat sampai di lokasi terdakwa melihat korban hendak pulang kerumahnya sehingga terdakwa langsung mengampiri korban lalu terdakwa menanyakan kepada korban masalah rumput miliknya yang telah mati akibat telah disemprot racun rumput, akan tetapi saksi korban membantah tidak merasa meracun rumput milik terdakwa, akhirnya terdakwa emosi dan langsung membacokan celurit tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 kali hingga akhirnya mengenai kepala bagian atas korban kemudian korban jatuh tersungkur di sawah, sedangkan terdakwa langsung kabur meninggalkan korban dan tak lama kemudian saksi korban di bawa oleh saksi RUMSIYEH dan saksi KHOLIK ke Puskesmas Batumarmar untuk diberi pertolongan medis dan selanjutnya terdakwa menjalani pengobatan secara rawat jalan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUSAHRAH tidak dapat melakukan aktifitas apapun untuk sementara waktu karena menderita luka robek tergolong tidak kecil pada bagian kepala bagian atas, sebagaimana dimaksud dituangkan dalam surat keterangan Visum Et Repertum No.307/12/441.201 /1/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang dibuat oleh dokter pada Puskesmas Batumarmar yang ditanda tangani oleh dr.Suaydiy Okdiyansah di bawah sumpah jabatan dengan Hasil Permeriksaan :
Luka robek pada kepala atas, panjang Sembilan sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam sampai tulang tengkorak, tepi luka rata.
Kerusakan tersebut diatas besar kemungkinan disebabkan karena bersentuhan dengan benda bermata tajam.
Demikian surat surat keterangan Visum Et Repertum saya buat dengan sesungguhnya mengingat sumpah dokter.
----- Perbuatan terdakwa PAK MODHO al. P. MURI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia terdakwa PAK MODHO al. P. MURI, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada dakwaan Primair, Dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUSAHRAH al.P.ASBU, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sewaktu terdakwa hendak mengambil rumput miliknya yang berada pematang sawah Dusun Pang Pajung Barat, tiba-tiba terkejut karena melihat rumput miliknya mengering/ mati yang diduga akibat racun rumput, kemudian terdakwa berjalan kaki mencari orang yang di duga telah menyemprotkan racun ke rumput miliknya tersebut, lalu ketika pencarian terdakwa melihat saksi korban MUSAHRAH yang saat itu sedang mencakul sawah dan seketika itu terdakwa menaruh kecurigaan kepada saksi korban MUSAHRAH, sehingga terdakwa langsung pulang kerumahnya dan mengambil sebilah celurit milik terdakwa kemudian terdakwa kembali lagi sawah sambil membawa sebilah celurit yang dipegang dengan tangannya dan saat sampai di lokasi terdakwa melihat korban hendak pulang kerumahnya sehingga terdakwa langsung mengampiri korban lalu terdakwa menanyakan kepada korban masalah rumput miliknya yang telah mati akibat telah disemprot racun rumput, akan tetapi saksi korban membantah tidak merasa meracun rumput milik terdakwa, akhirnya terdakwa emosi dan langsung membacokan celurit tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 kali hingga akhirnya mengenai kepala bagian atas korban kemudian korban jatuh tersungkur di sawah, sedangkan terdakwa langsung kabur meninggalkan korban dan tak lama kemudian saksi korban di bawa oleh saksi RUMSIYEH dan saksi KHOLIK ke Puskesmas Batumarmar untuk diberi pertolongan medis dan selanjutnya terdakwa menjalani pengobatan secara rawat jalan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUSAHRAH mengalami luka robek pada bagian kepala bagian atas, sebagaimana dimaksud dituangkan dalam surat keterangan Visum Et Repertum No.307/12/441.201 /1/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang dibuat oleh dokter pada Puskesmas Batumarmar yang ditanda tangani oleh dr.Suaydiy Okdiyansah di bawah sumpah jabatan dengan Hasil Permeriksaan sebagaimana diterangkan pada dakwaan Primair, dengan kesimpulan:
Kerusakan tersebut diatas besar kemungkinan disebabkan karena bersentuhan dengan benda bermata tajam.
----- Perbuatan terdakwa PAK MODHO al. P. MURI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP |