Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2020/PN Spg | 1.B.Siri binti Su'din 2.B. Soro binti Su'din |
Mat Heri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2020/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah yang tersebut dalam dalam Buku Letter C Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Nomor 20, persil 24, kelas III (tanah kering), atas nama Adra’i P. Samoe (almarhum) seluas + 3.752 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Utara : Jalan Kabupaten; - sebelah Timur : tanah K. Mubarok (semula tanah Adra’i P. Samoe, tapi dijual pada K. Mubarok); - sebelah Selatan : tanah Adra’i P. Samoe (dikuasai B. Mat Hayer); - sebelah Barat : tanah Mad Dawir; Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa I dan; bidang tanah se luas + 4.675 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Utara : tanah K. Mubarok (pembelian pada Adra’i P. Samoe) dan tanah Adra’i P. Samoe; - sebelah Timur : tanah Marhayeh; - sebelah Selatan : tanah Dullan, Jumina, Hj. Jennut; - sebelah Barat : tanah Adra’i P. Samoe (dikuasai B. Mat Hayer); Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II; adalah hak yasan atau tanah milik almarhum Adra’i P. Samoe; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Penggugat berhak mempertahankan hak milik atas kedua Tanah Sengketa tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan kedua Tanah Sengketa dan menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jaminan hutang, bilamana perlu dengan bantuan alat negara; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Namun, bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |