Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Spg 1.B.Siri binti Su'din
2.B. Soro binti Su'din
Mat Heri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1B.Siri binti Su'din
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD RIFAI, S.H.,M.Hum.B.Siri binti Su'din
Tergugat
NoNama
1Mat Heri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.         Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 

2.  Menyatakan Tanah yang tersebut dalam dalam Buku Letter C Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Nomor 20, persil 24, kelas III (tanah kering), atas nama Adra’i P. Samoe (almarhum) seluas + 3.752 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

     - sebelah Utara           : Jalan Kabupaten;

     - sebelah Timur           : tanah K. Mubarok (semula tanah Adra’i P. Samoe, tapi dijual pada K. Mubarok);

     - sebelah Selatan        : tanah Adra’i P. Samoe (dikuasai B. Mat Hayer);          

     - sebelah Barat           : tanah Mad Dawir;      

     Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa I dan;

     bidang tanah se luas + 4.675 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:  

     - sebelah Utara           : tanah K. Mubarok (pembelian pada Adra’i P. Samoe) dan tanah Adra’i P. Samoe;

     - sebelah Timur           : tanah Marhayeh;       

     - sebelah Selatan        : tanah Dullan, Jumina, Hj. Jennut;

     - sebelah Barat           : tanah Adra’i P. Samoe (dikuasai B. Mat Hayer);          

     Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;

     adalah hak yasan atau tanah milik almarhum Adra’i P. Samoe;

3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;

4.  Menyatakan Penggugat berhak mempertahankan hak milik atas kedua Tanah Sengketa tersebut;

5.  Menghukum Tergugat untuk mengosongkan kedua Tanah Sengketa dan menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jaminan hutang, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;

7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; 

 

Namun, bilamana Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak