Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2022/PN Spg 1.HERONIKA SETIAWATY,SH
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
1.ACHMAD JAILANI Bin SOLEH
2.ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2022/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-39/M.5.37/Euh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HERONIKA SETIAWATY,SH
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAILANI Bin SOLEH[Penahanan]
2ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

 

Pertama :  

     ------------- Bahwa terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH bersama-sama dengan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR, pada hari Selasa tanggal 09 Nopember  2021 sekitar jam 19.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam rumah di Jl. Mutiara Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 18.30 wib saksi FAUZAN ADZIMA bersama dengan saksi ILYAS NURSYAFIUDIN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jl. Mutiara Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi FAUZAN ADZIMA dan  saksi ILYAS NURSYAFIUDIN bersama-sama dengan anggota Satresnarkoba Polres Sampang langsung menuju ke Jl. Mutiara Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang untuk melakukan penyelidikan

------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekitar jam 19.00 wib tepatnya didalam rumah di Jl. Mutiara Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang saksi FAUZAN ADZIMA dan  saksi ILYAS NURSYAFIUDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH dan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR karena ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperolehnya

----------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan  dan penggeledahan terhadap terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH dan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalmnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang ditutupnya terpasang 1 (satu) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca bening yang semuanya ditemukan diatas lantai didalam rumah di Jl. Mutiara Kel Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang.

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +  0,035 gram  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09610/NNF/2021 tanggal 16 Nopember  2021 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S, Si Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

------------  Bahwa terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH dan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang

 

                  Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                        Atau

Kedua :

      ----------  Bahwa terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH bersama-sama dengan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR pada hari Senin tanggal 08 Nopember  2021 sekitar jam 23.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam rumah di Jl. Mutiara Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH dan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR telah menggunakan sabu-sabu dengan cara meletakkan sabu kedalam pipet kaca dan membakar, dan kemudian asapnya di hisap secara bergantian dengan menggunakan alat yang telah disediakan dan setelah itu asapnya dikeluarkan seperti orang merokok, setelah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak bisa tidur dan semangat bekerja.

------------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan test urine  terhadap ACHMAD JAILANI Bin SOLEH di Urusan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Sampang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, sesuai  dengan hasil pemeriksaan tes urine  No. R/90/XI/2021/Urkes tanggal  09 Nopember 2021 atas nama terdakwa I.  ACHMAD JAILANI Bin SOLEH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA dokter pemeriksa pada Kepolisian Resort Sampang Urusan Kedokteran dan Kesehatan.

------------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan test urine  terhadap ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR di Urusan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Sampang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, sesuai  dengan hasil pemeriksaan tes urine  No. R/91/XI/2021/Urkes tanggal  09 Nopember 2021 atas nama terdakwa II.  ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA dokter pemeriksa pada Kepolisian Resort Sampang Urusan Kedokteran dan Kesehatan.

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +  0,035 gram  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09610/NNF/2021 tanggal 16 Nopember  2021 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S, Si Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

      ---------- Bahwa terdakwa I. ACHMAD JAILANI Bin SOLEH dan terdakwa II. ISWAN JAYA SE Bin SUMANDAR menggunakan sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya