Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2018/PN Spg ANTON ZULKARNAEN, SH MALIGGUSSALEH al.MALI al.MALIG Bin TOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-173/0.5.36/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIGGUSSALEH al.MALI al.MALIG Bin TOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N 

 

------Bahwa terdakwa MALINGGUSSALEH AL MALI AL MALIG Bin TOMO pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MARWAN, dan Saksi FAJAR (Keduanya Anggota POLRES SAMPANG) yang sedang melaksanakan Patroli, melihat terdakwa sedang membawa senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya yang ditutupi dengan baju yang dikenakannya, melihat perbuatan terdakwa para saksi mendatangi terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebilah pisau ;
  • Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sebilah pisau terbuat dari besi dengan ukuran panjang ± 40 cm, dengan pegangan terbuat dari kayu dengan sarung pengamanan warna coklat terbuat dari kulit tersebut Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dengan tujuan menjaga diri, bahwa sebilah pisau tersebut  tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai kuli bangunan dan kepemilikannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
  • Akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya