Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2024/PN Spg | 1.MOCH. HASAN, S.H. 2.AKH. MISJOTO, S.H., M.H. |
DONNY HANDOKO Bin AGUSTINUS HANDOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-159/M.5.37/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG “ Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa “ P – 29
SURAT DAKWAAN REG. PERK. NOMOR : PDM-- 15 /SAMPG/01/2024
Nama lengkap : DONNY HANDOKO Bin AGUSTINUS HANDOKO Tempat lahir : Surabaya Umur / Tgl. Lahir : 24 Mei 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Simo Katrungan Kidul No. 5 Rt/Rw 008/001 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA N I K : 3578062405820002
Penyidik :
Penuntut Umum : - Rutan sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024
Kesatu : ------------ Bahwa terdakwa DONNY HANDOKO Bin AGUSTINUS HANDOKO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ds. Kedungdung Kec. Kedungdung Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) dimana terdakwa sempat ikut ILYAS (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa ketahui identitas yang beralamat di Kec. Kedungdung Kab. Sampang yaitu dengan cara terdakwa bersama teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) langsung berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan cara terdakwa dibonceng menuju kerumah seorang yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan membeli narkotika jenis sabu dimana saat itu terdakwa tidak mengetahui dengan harga berapa ILYAS (DPO) yang membeli narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan saat itu uang tersebut berada di dalam amplop, kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa melakukan transaksi langsung dengan membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan mendapatkan 1 (satu) poket kemudian terdakwa taruh dan simpan di dalam bungkus rokok merk Diplomat warna hitam tersebut, setelah itu terdakwa dan teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) tersebut pulang menggunakan sepedamotor Honda Scoopy warna merah dengan cara tersangka dibonceng, namun dalam perjalanan teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) akan membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa ikut menyumbang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian sekira pukul 18.45 Wib teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) tersebut melakukan transaksi langsung membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan mendapatkan 1 (satu) poket, dimana saat itu terdakwa menunggu ILYAS (DPO) berada di pinggir jalan Kec. Kedungdung Kab. Sampang tersebut. Setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 19.00 Wib teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) datang menjemput terdakwa di pinggir jalan Kec. Kedungdung Kab. Sampang dan memberikan narkotika jenis sabu yang dibelinya tersebut kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dari teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) tersebut, kemudian terdakwa taruh dan simpan di dalam bungkus rokok merk Diplomat warna hitam menjadi satu dengan narkotika jenis sabu yang dibeli sebelumnya sehingga terdapat 2 (dua) poket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Diplomat warna hitam terdakwa kemudian terdakwa simpan di saku baju sebelah kanan yang terdakwa pakai tersebut. Setelah itu terdakwa dan teman terdakwa bernama ILYAS (DPO) tersebut pulang menggunakan sepedamotor Honda Scoopy warna merah dengan cara dibonceng, Kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sempat berhenti di pinggir Jalan Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang untuk membeli makanan yang pada akhirnya datang saksi NASRUN WIDAYA, S, SH dan saksi WAHYU WARDADINATA (keduanya anggota Polsek Tambelangan) menangkap terdakwa berikut barang buktinya berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 0,51 gram dan + 0,43 gram atau berat keseluruhan + 0,94 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Diplomat warna hitam sedangkan ILYAS (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepedamotor Honda Scoopy warna merah tersebu -------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 176gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 108 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09973/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si ST serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
-------------- Bahwa terdakwa DONNY HANDOKO Bin AGUSTINUS HANDOKO membeli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Atau Kedua :
-------- Bahwa terdakwa DONNY HANDOKO Bin AGUSTINUS HANDOKO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Dsn. Bandung Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi NASRUN WIDAYA, S, SH dan saksi WAHYU WARDADINATA (keduanya anggota Polsek Tambelangan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Bandung Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian saksi NASRUN WIDAYA, S, SH dan saksi WAHYU WARDADINATA melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tersebut dan kemudian saksi NASRUN WIDAYA, S, SH dan saksi WAHYU WARDADINATA dan rekan-rekan salso dari Polsek Tambelangan Polres Sampang bersama – sama menuju ke Dsn. Bandung Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang tersebut. -------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Dsn. Bandung Ds. Tambelangan Kec. Tambelangan Kab. Sampang saksi NASRUN WIDAYA, S, SH dan saksi WAHYU WARDADINATA dengan dibantu rekan lain dari Polsek Tambelangan Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang telah salsi dapatkan tersebut. Pada saat melakukan penangkapan saksi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Diplomat warna hitam yang ditemukan di saku baju sebelah kanan yang dipakai terdakwa, dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa beserta barang buktinya saksi bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut -------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 176gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 108 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09973/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si ST serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya
-------- Bahwa terdakwa DONNY HANDOKO Bin AGUSTINUS HANDOKO memiliki, menyimpan, menguasai , menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sampang, 31 Januari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
AKHMAD MISJOTO, SH Jaksa Muda Nip. 19661209 198811 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |