Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
2.SUHARTO, S.H.
ALI MAKKI Bin SUNIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-167/M.5.37/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERONIKA SETIAWATY, S.H.
2SUHARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MAKKI Bin SUNIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG                                                                                                                  P-29

           “Demi Keadilan dan Kebenaran

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

                                                                     

 

SURAT  DAKWAAN

 NO. REG. PERKARA : PDM- 10 /SAMPG/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

      Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama                                              

Pekerjaan                                              

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

:

ALI MAKKI Bin SUNIMAN

Sampang

22 Tahun / 28 Januari 2001       

Laki-laki

Indonesia.

 

Dusun Ngabaran Desa Asem Raja Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang

Islam

Swasta

D3

3527072801010003

 

B. PENAHANAN :  

  • Ditahan oleh Penyidik dengan Jenis Penahanan Rutan mulai tanggal 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 ;

-    Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum jenis Penahanan Rutan mulai tanggal 27 Desember 2023 s/d 04 Februari 2024 ;

-       Ditahan oleh Penuntut Umum jenis penahanan Rutan mulai tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan

 

C. DAKWAAN :

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 10.45 Wib ketika terdakwa berada di rumahnya lalu datang teman terdakwa yang bernama FARIS (DPO) yang beralamat Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun Kab. Sampang dengan tujuan meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu ke Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang dan terdakwa menyetujuinya lalu sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan FARIS berangkat menuju Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang dengan mengendarai sepeda motor PCX warna merah milik FARIS sesampainya di rumah KAKAK di Desa Pasarenan Kec. Kedungdung Kab. Sampang FARIS menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada KAKAK kemudian KAKAK memberikan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa lalu terdakwa bersama FARIS mengkonsumsi sabu tersebut dirumah KAKAK sedangkan sisanya dibawa pulang namun dalam perjalanan pulang terdakwa bersama FARIS berhenti di depan toko untuk membeli minuman lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas yang berpakaian preman sedangkan FARIS melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,125 gram, terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta para terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09668 / NNF / 2023, tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 31213 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi RIKSA NURUS SAMSI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang terdapat seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika jenis lalu saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi RIKSA NURUS SAMSI menyikapi informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan setelah diduga kuat informasi benar lalu saksi LUKMAN HAKIM bersama saksi RIKSA NURUS SAMSI dan rekan lainnya dari Satresnarkoba Sampang langsung menuju lokasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi yang didapat kemudian LUKMAN HAKIM bersama saksi RIKSA NURUS SAMSI melakukan penangkapan kepada terdakwa, setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,125, terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta para terdakwa tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter  selanjutnya terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09668 / NNF / 2023, tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 31213 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 10.45 Wib ketika terdakwa berada di rumahnya lalu datang teman terdakwa yang bernama FARIS (DPO) yang beralamat Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun Kab. Sampang dengan tujuan meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu ke Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang dan terdakwa menyetujuinya lalu sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan FARIS berangkat menuju Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang dengan mengendarai sepeda motor PCX warna merah milik FARIS sesampainya di rumah KAKAK sekira pukul 11.45 Wib di Desa Pasarenan Kec. Kedungdung Kab. Sampang terdakwa bersama FARIS mengkonsumsi sabu tersebut sedangkan sisanya dibawa pulang namun dalam perjalanan pulang terdakwa bersama FARIS berhenti di depan toko untuk membeli minuman lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas yang berpakaian preman sedangkan FARIS melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,125 gram, terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN tidak mempunyai ijin untuk mengkonsumsi narkotika Golongan I serta para terdakwa  tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter  selanjutnya terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 09668 / NNF / 2023, tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 31213 / 2023 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine terdakwa ALI MAKKI Bin SUNIMAN di Polres Sampang No : R / I28 / XII / 2023 / Sidokkes tanggal 06 Desember 2023 yang buat dan ditandatangani oleh dr. ADIB WAHYUDI menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sampang, 06 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SUHARTO, SH

JAKSA MUDA NIP. 19780930 199803 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya