Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Spg FRIZAL KURNIAWAN A. ZAINULLAH alias ZAINULOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRIZAL KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.IFRIZAL KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1A. ZAINULLAH alias ZAINULOH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.871.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara TERGUGAT dan PENGGUGAT tertanggal 31 Mei 2022 ;-----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera janji/wanprestasi;-------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Utang Piutang sebesar RP. 24.871.000,- (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) tanpa dibebani Bunga;------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan Utang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1204 atas Nama ZAINUL yang terletak di Desa Patapan Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang;
  6. Menyatakan jaminan utang tersebut dapat diajukan Permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang, serta hasil Penjualan lelang atas jaminan utang tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT, serta kelebihan hasil penjualan Objek jaminan tersebut dikembalikan kepada TERGUGAT atau apabila terdapat kekurangan dari jumlah hutang dinyatakan telah dianggap selesai dan lunas;-----------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)setiap bulannya, apabila TERGUGAT tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak