Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2021/PN Spg 1.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
SYAHRUL Bin ASPARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-941/M.5.37Epp.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Bin ASPARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R AGUS SUYONO,SH.SYAHRUL Bin ASPARI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

--- Bahwa terdakwa SYAHRUL BIN ASPARI, pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Dusun Majang Desa Dharma Tanjung Kec. Camplong Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

--- Bahwa berawal pada hari Sabtu 27 Februari 2021 terjadi percekcokan antara terdakwa Syahrul dengan saksi Kholik, kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sedang berjalan melewati gardu di Dusun Majang Desa Dharma Tanjung Kec. Camplong Kab. Sampang, disitu terdakwa melihat saksi Kholik sedang duduk di gardu tersebut, karena terdakwa masih menyimpan dendam kepada saksi Kholik, lalu terdakwa menghampiri dan langsung memukul saksi Kholik dengan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak dua kali ke arah wajah saksi Kholik, kemudian pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Kholik berhenti setelah dilerai oleh saksi Kuryadi, saksi Buhari dan saksi Rian.

 

--- Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kholik mengalami luka di mata sebelah kanan nyeri dan padangan sedikit terganggu serta luka gores di lengan kiri.

 

Berdasarkan hasil  Visum Et Repertum Puskesmas Camplong  Nomor : 440/74/434.203.300.13/2021 tanggal 01 April 2021 dibuat dan ditangatangani oleh dr. R. Hendry Ariyanto terhadap seorang bernama Kholik

        Hasil pemeriksaan luar:

  1. Anggota Kepala :  Terdapat bengkak di mata sebelah kanan dengan diameter ± 5 cm.
  2. Anggota Gerak :  Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik pada anggota badan.
  3. Anggota Badan :  Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik pada anggota badan.

 

Kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan terdapat bengkak di mata sebelah kanan dengan diameter ± 5 cm yang menyebabkan pasien tersebut mengalami bengkak akibat berbenturan dengan benda tumpul.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya