Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Spg 1.SUNAIDI
2.DJADIN
3.BUHASAN
4.M HALIL
NILEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNAIDI
2DJADIN
3BUHASAN
4M HALIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL AMIN, S.HSUNAIDI
2KHOIRUL AMIN, S.HDJADIN
3KHOIRUL AMIN, S.HBUHASAN
4KHOIRUL AMIN, S.HM HALIL
Tergugat
NoNama
1NILEM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH YAHYA,S.H.NILEM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Tanah Obyek sengketa berupa tanah dengan Nomor Petok C 248, Persil 20, Klas D III, Ds. Tambaan atas nama SAMIN seluas 0097,3 ha/ da atau 973 M2 dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara        : Tanah Milik Salwi P. Sanibeh
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik Margulam
  • Sebalah Selatan     : Tanah Milik Marguno
  • Sebelah Barat        : Tanah Milik Leyan P. Pusiah

adalah Hak milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada Para Penggugat;
  2. Menyatakan Penguasaan Tergugat terhadap tanah Obyek sengketa tidak sah secara Hukum;
  3. Menyatakan surat keterangan Kepala Desa Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang tertanggal 25 Pebruari 2010 dan Surat Pernyataan Almh Boesani Al. B. Asmoni (Orang Tua Tergugat) tertanggal 22 Februari 2010 merupakan surat keterangan dan surat pernyataan yang tidak sah karenanya batal demi hukum;
  4. Menyatakan akta pembahagian hak bersama nomor 20/Cp1/02/2010 yang dicatat oleh Suparnadi wasis S.Sos (PPAT Kec. Camplong) tertanggal 25 Pebruari 2010 tidak berkekuatan Hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat atau Siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi yang diderita oleh Para Penggugat baik Materiel maupun Immateriel sebesar Rp.136.000.000;- (Sertus Tiga puluh enam juta rupiah) kepada Para Penggugat setelah putusan perkara A quo ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah di letakan pada tanah Obyek sengketa dalam Perkara A quo ini;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000;- (Lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara A quo ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak