Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2019/PN Spg | Ratnaningsih Listyowati | 1.H.UMAR FARUK 2.Dr.Achmad Rifai,SH.M.Hum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2019/PN Spg | ||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 04 Agu. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah surat pernyataan Nomor 63 tertanggal 20 Mei 2016 yang dibuat di Notaris ; 3. Menyatakan akta jual beli nomor 983 tertanggal 09 Mei 2016 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat pernyataan nomor 63 tertanggal 20 Mei 2016 akta Notaris Ibni Ubaidillah; 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wansprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Jaminan sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 2165 seluas 665 M2 kembali kepada PENGGUGAT selaku pemilik jaminan; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom )sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Ruoiah ),- setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; 7. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang dalam perkara aquo ; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ; 9. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding,kasasi maupun verzet; Atau; Apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. ( Ex AquoEt Bono )
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |