Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2020/PN Spg 1.BUDI DARMAWAN, S.H.
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
1.SUNARYO Bin RUSDI
2.NINGRAM Bin MAKSUM
3.SAMHAJI Bin RASIDI
4.BEDRI Bin BUSTOMI
5.HERI Bin JAKFAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.5.37/Epp.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI DARMAWAN, S.H.
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARYO Bin RUSDI[Penahanan]
2NINGRAM Bin MAKSUM[Penahanan]
3SAMHAJI Bin RASIDI[Penahanan]
4BEDRI Bin BUSTOMI[Penahanan]
5HERI Bin JAKFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Arman Saputra, S.H.SUNARYO Bin RUSDI
2Arman Saputra, S.H.NINGRAM Bin MAKSUM
3Arman Saputra, S.H.SAMHAJI Bin RASIDI
4Arman Saputra, S.H.BEDRI Bin BUSTOMI
5Arman Saputra, S.H.HERI Bin JAKFAR
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N 

 

KESATU :

------Bahwa mereka Terdakwa I SUNARYO bin RUSDI , bersama-sama dengan Terdakwa II NINGRAM bin MAKSUM, Terdakwa III SAMHAJI bin RASIDI ,Terdakwa IV BEDRI bin BUSTOMI dan Terdakwa V BEDRI bin BUSTOMI pada Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat bertempat di Dsn. Pendeh Ds.Asemnonngal, Kec. Jrengik, kab. Sampang. atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian oleh terdakwa atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu  yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi DEDI ADI FAURI dan Saksi ABDILLAH SATAR (keduanya anggota Polsek Jrengik) mendapat informasi masyarakat  bahwa ada perjudian jenis judi kartu domino, selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar melihat Terdakwa I SUNARYO bin RUSDI , bersama-sama dengan Terdakwa II NINGRAM bin MAKSUM, Terdakwa III SAMHAJI bin RASIDI ,Terdakwa IV BEDRI bin BUSTOMI dan Terdakwa V BEDRI bin BUSTOMI yang sedang bermain kart domino dan para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Sebesar Rp.825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah ), 4 (empat) lembar uang Rp.50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga)lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 15 (lima belas) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar uang Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), Kartu Dominu sebanyak 24 (dua puluh empat ) lembar,dan sebuah karpet;
  • Bahwa  para Terdakwa menyatakan cara menerangkan cara dari perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu tersebut dengan cara sebelum kartu domino dikocok masing-masing pemain meletakkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di tengah-tengah, kemudian kartu domino sebanyak 28 lembar dikocok oleh salah satu orang dari para pemain tersebut kemudian setelah di kocok kartu domino tersebut dibagikan kepada setiap orang pemain masing-masing tiga lembar kartu, setelah kartu domino tersebut dibagikan kemudian yang mengocok meletakkan sisa kartu domino di tengah-tengah, kemudian setiap para pemain secara bergantian bisa mengambil kartu yang berada ditengah tersebut dan bagi pemain yang akan mengambil kartu lagi yang berada ditengah tersebut harus membayar lagi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang tersebut digabung dengan uang yang pertama kali diletakkan oleh tiap-tiap pemain, kemudian setelah itu kartu yang dipegang tersebut dibuka dan diperlihatkan semua untuk diadu dan bagi yang mendapatkan angka atau nilai paling tinggi ( yang mendekati angka 9-9 ) maka dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang berada di tengah tersebut, dan kemudian yang pemenang tersebut menjadi bandar untuk mengocok kartu selanjutnya;
  • Bahwa yang melakukan kartu domino tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar yang menang yaitu pemain yang memegang kartu domino tersebut harus yang mempunyai mendapatkan angka atau nilai paling tinggi ( yang mendekati angka 9-9 ) maka dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang berada di tengah tersebut;  
  • Bahwa para terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari ;
  • Akhirnya para terdakwa diamankan ke Mapolsek Jrengik untuk diproses lebih lanjut; 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

------Bahwa mereka Terdakwa I SUNARYO bin RUSDI , bersama-sama dengan Terdakwa II NINGRAM bin MAKSUM, Terdakwa III SAMHAJI bin RASIDI ,Terdakwa IV BEDRI bin BUSTOMI dan Terdakwa V BEDRI bin BUSTOMI pada Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat bertempat di Dsn. Pendeh Ds.Asemnonngal, Kec. Jrengik, kab. Sampang. atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, menggunakan kesempatan bermain judi, yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pasal 303 yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi DEDI ADI FAURI dan Saksi ABDILLAH SATAR (keduanya anggota Polsek Jrengik) mendapat informasi masyarakat  bahwa ada perjudian jenis judi kartu domino, selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar melihat Terdakwa I SUNARYO bin RUSDI , bersama-sama dengan Terdakwa II NINGRAM bin MAKSUM, Terdakwa III SAMHAJI bin RASIDI ,Terdakwa IV BEDRI bin BUSTOMI dan Terdakwa V BEDRI bin BUSTOMI yang sedang bermain kart domino dan para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Sebesar Rp.825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah ), 4 (empat) lembar uang Rp.50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga)lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 15 (lima belas) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar uang Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), Kartu Dominu sebanyak 24 (dua puluh empat ) lembar,dan sebuah karpet,;
  • Bahwa  para Terdakwa menyatakan cara menerangkan cara dari perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu tersebut dengan cara sebelum kartu domino dikocok masing-masing pemain meletakkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di tengah-tengah, kemudian kartu domino sebanyak 28 lembar dikocok oleh salah satu orang dari para pemain tersebut kemudian setelah di kocok kartu domino tersebut dibagikan kepada setiap orang pemain masing-masing tiga lembar kartu, setelah kartu domino tersebut dibagikan kemudian yang mengocok meletakkan sisa kartu domino di tengah-tengah, kemudian setiap para pemain secara bergantian bisa mengambil kartu yang berada ditengah tersebut dan bagi pemain yang akan mengambil kartu lagi yang berada ditengah tersebut harus membayar lagi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang tersebut digabung dengan uang yang pertama kali diletakkan oleh tiap-tiap pemain, kemudian setelah itu kartu yang dipegang tersebut dibuka dan diperlihatkan semua untuk diadu dan bagi yang mendapatkan angka atau nilai paling tinggi ( yang mendekati angka 9-9 ) maka dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang berada di tengah tersebut, dan kemudian yang pemenang tersebut menjadi bandar untuk mengocok kartu selanjutnya; 
  • Akhirnya para terdakwa diamankan ke Mapolsek Sokobanah untuk diproses lebih lanjut;; 
  • Bahwa para terdakwa mendapat keuntungan akan mendapatkan keuntungan sebesar yang menang yaitu pemain yang memegang kartu domino tersebut harus yang mempunyai mendapatkan angka atau nilai paling tinggi ( yang mendekati angka 9-9 ) maka dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang berada di tengah tersebut;
  • Akhirnya terdakwa diamankan ke Mapolsek Jrengik untuk diproses lebih lanjut;

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya