Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2022/PN Spg 1.MOCH. HASAN, S.H.
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
SAIFUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2022/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-242/M.5.37/Epp.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. HASAN, S.H.
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI pada Tanggal 16 April 2021 sekira pukul 19.30 WIB, tanggal 17 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tanggal 18 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tanggal 19 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tanggal 20 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB, tanggal lupa bulan Mei 2021 sekira pukul 05.30 WIB dan pada tanggal lupa bulan Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat didalam kamar tahanan klas IIB Sampang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang telah “melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan komunikasi dengan saksi Hj. SURROFAH MOENIF dan berperan sebagai HERMAN dan MINA dengan menggunakan nomor handphone yang berganti-ganti dengan nomor 081804794144, 083846943250, 087798093550, 0895429178899 dan 085960605852, hal tersebut sengaja terdakwa lakukan semata-mata untuk mengelabuhi saksi Hj. SURROFAH MOENIF
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021 dengan menggunakan Handphone dengan nomor 085960605852 terdakwa menelepon kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF dengan menggunakan suara perempuan dan mengaku bernama MINA warga Pasuruan Jatim dan mengatakan kepada saksi HJ. SURROFAH  MOENIF “ kalau ummi ingin memperoleh 1 (satu) unit mobil fortuner agar mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kalau ummi tidak percaya telpon saja suami terdakwa yang bernama HERMAN yang memiliki banyak unit mobil “ dan kemudian terdakwa memberitahukan melalui telpon untuk nomor sim card HERMAN kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2021 dengan menggunakan Handphone dengan nomor 0895429178899 terdakwa dengan bersuara laki-laki dan mengaku bernama HERMAN (suami dari MINA) melalui telpon berkata kalau 1 (satu) unit mobil fortuner akan segera dikirim agar saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengirim sejumlah uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada saat itu saksi HJ. SURROFAH MOENIF menelepon terdakwa mengklarifikasi apakah benar suami dari MINA dan terdakwa menjawab iya, mengetahui hal tersebut saksi HJ. SURROFAH MOENIF meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2021 terdakwa berperan sebagai MINA menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF menanyakan apakah uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah tersedia atau belum dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan sejumlah uang tersebut belum ada dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021 terdakwa berperan sebagai MINA menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “ bagaimana ummi “ dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ jangan telpon dulu ada family saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2021 terdakwa berperan sebagai MINA menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “ ummi bagaimana masalah 1 (satu) unit mobil fortuner nya, jadi atau tidak “ saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan agar HERMAN (suami dari MINA) menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa berperan sebagai HERMAN menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “  bagaimana ummi 1 (satu) unit mobil fortunernya jadi atau tidak “ saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan kirim saja berapa nomor rekening nya dan terdakwa mengatakan “iya ummi sebentar lagi saya kasih tahu untuk nomor rekening nya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF berperan sebagai MINA dan mengatakan 1 (satu) unit mobil fortuner bisa diambil di dealer surabaya dan nanti terdakwa konfirmasi ke saksi HJ. SURROFAH MOENIF melalui telpon untuk waktunya.
  • Bahwa lima belas menit kemudian setelah terdakwa memperoleh nomor rekening bank BCA 0930097900 a.n. NOVITA SARI dari saksi ANSORI kemudian terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dengan berperan sebagai HERMAN dan memberikan nomor rekening tersebut kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada bulan Mei 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dengan berperan sebagai MINA dan mengatakan “ ummih untuk 1 (satu) unit mobil fortuner nya tidak bisa dikirim, ummi harus menambah sejumlah uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar segera dikirim.
  • Bahwa saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ iya tidak apa-apa asal tidak bohong mumpung ada uang dan apakah ditransfer uang tersebut “ terdakwa mengatakan tidak usah ditransfer nanti ada keponakan suami saya (HERMAN) yang bernama AGUS SALIM warga kabupaten Bangkalan yang akan datang dan mengambil uang tersebut dirumah ummi di Jl Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang antara pukul 17.00 -18.00 WIB
  • Bahwa setelah mendapat telepon dari terdakwa yang berperan sebagai HERMAN dan MINA tersebut kemudian saksi Hj. SURROFAH MOENIF telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan cara yaitu :
  • Pada tanggal 20 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB di kantor Bank BCA Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank BCA  0930097900 atas nama saksi NOVITA SARI.
  • Pada tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB di rumah sdri. HJ. SURROFAH MOENIF yang terletak di Jl. Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tersebut diterima tunai oleh AGUS SALIM atas suruhan terdakwa yang berperan sebagai MINA

-    Bahwa terdakwa memperoleh nomor rekening bank BCA 0930097900 a.n saksi NOVITA SARI dari saksi ANSORI yang berada di dalam Rutan klas IIB Sampang dengan cara terdakwa meminta tolong kepada saksi ANSORI untuk mencarikan nomor rekening bank yang berada diluar wilayah Kabupaten Sampang atau Provinsi Jatim dengan maksud untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan di transfer kepada terdakwa kemudian saksi ANSORI mengatakan uang apa tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ANSORI nanti terdakwa akan kasih setelah uang tersebut masuk ke nomor rekening kemudian saksi ANSORI memberitahukan kepada terdakwa nomor rekening bank BCA 0930097900 atas nama saksi NOVITA SARI.

-    Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari HJ. SURROFAH MOENIF dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan terdakwa dan uang sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) oleh terdakwa dikembalikan dengan cara di transfer ke rekening BCA nomor 6720217706 atas nama saksi HJ. SURROFAH MOENIF.

- Bahwa terdakwa berperan sebagai MINA dan HERMAN untuk mengelabui saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan penawaran 1 (satu) unit mobil fortuner kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF hanya modus belaka karena terdakwa tidak memiliki 1 (satu) unit mobil fortuner ataupun terdakwa tidak berprofesi dalam jual beli mobil.

  • Bahwa 1 (satu) unit mobil fortuner sampai saat ini belum diterima oleh saksi HJ. SURROFAH MOENIF dikarenakan untuk 1 (satu) unit mobil fortuner tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa (fiktif).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengalami kerugian sebesar Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI pada Tanggal 16 April 2021 sekira pukul 19.30 WIB, tanggal 17 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tanggal 18 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tanggal 19 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tanggal 20 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB, tanggal lupa bulan Mei 2021 sekira pukul 05.30 WIB dan pada tanggal lupa bulan Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat didalam kamar tahanan klas IIB Sampang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang telah “melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau memhapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan komunikasi dengan saksi Hj. SURROFAH MOENIF dan berperan sebagai HERMAN dan MINA dengan menggunakan nomor handphone yang berganti-ganti dengan nomor 081804794144, 083846943250, 087798093550, 0895429178899 dan 085960605852, hal tersebut sengaja terdakwa lakukan semata-mata untuk mengelabuhi saksi Hj. SURROFAH MOENIF
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dengan menggunakan suara perempuan dan mengaku bernama MINA warga Pasuruan Jatim dan mengatakan kepada saksi HJ. SURROFAH  MOENIF “ kalau ummi ingin memperoleh 1 (satu) unit mobil fortuner agar mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kalau ummi tidak percaya telpon saja suami terdakwa yang bernama HERMAN yang memiliki banyak unit mobil “ dan kemudian terdakwa memberitahukan melalui telpon untuk nomor sim card HERMAN kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2021 terdakwa dengan bersuara laki-laki dan mengaku bernama HERMAN (suami dari MINA) melalui telpon berkata kalau 1 (satu) unit mobil fortuner akan segera dikirim agar saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengirim sejumlah uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada saat itu saksi HJ. SURROFAH MOENIF menelepon terdakwa mengklarifikasi apakah benar suami dari MINA dan terdakwa menjawab iya, mengetahui hal tersebut saksi HJ. SURROFAH MOENIF meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2021 terdakwa berperan sebagai MINA menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF menanyakan apakah uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah tersedia atau belum dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan sejumlah uang tersebut belum ada dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021 terdakwa berperan sebagai MINA menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “ bagaimana ummi “ dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ jangan telpon dulu ada family saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2021 terdakwa berperan sebagai MINA menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “ ummi bagaimana masalah 1 (satu) unit mobil fortuner nya, jadi atau tidak “ saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan agar HERMAN (suami dari MINA) menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa berperan sebagai HERMAN menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “  bagaimana ummi 1 (satu) unit mobil fortunernya jadi atau tidak “ saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan kirim saja berapa nomor rekening nya dan terdakwa mengatakan “iya ummi sebentar lagi saya kasih tahu untuk nomor rekening nya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF berperan sebagai MINA dan mengatakan 1 (satu) unit mobil fortuner bisa diambil di dealer surabaya dan nanti terdakwa konfirmasi ke saksi HJ. SURROFAH MOENIF melalui telpon untuk waktunya.
  • Bahwa lima belas menit kemudian setelah terdakwa memperoleh nomor rekening bank BCA 0930097900 a.n. NOVITA SARI dari saksi ANSORI kemudian terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dengan berperan sebagai HERMAN dan memberikan nomor rekening tersebut kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada bulan Mei 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dengan berperan sebagai MINA dan mengatakan “ ummih untuk 1 (satu) unit mobil fortuner nya tidak bisa dikirim, ummi harus menambah sejumlah uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar segera dikirim.
  • Bahwa saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ iya tidak apa-apa asal tidak bohong mumpung ada uang dan apakah ditransfer uang tersebut “ terdakwa mengatakan tidak usah ditransfer nanti ada keponakan suami saya (HERMAN) yang bernama AGUS SALIM warga kabupaten Bangkalan yang akan datang dan mengambil uang tersebut dirumah ummi di Jl Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang antara pukul 17.00 -18.00 WIB
  • Bahwa setelah mendapat telepon dari terdakwa yang berperan sebagai HERMAN dan MINA tersebut kemudian saksi Hj. SURROFAH MOENIF telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan cara yaitu :
  • Pada tanggal 20 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB di kantor Bank BCA Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank BCA  0930097900 atas nama saksi NOVITA SARI.
  • Pada tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB di rumah sdri. HJ. SURROFAH MOENIF yang terletak di Jl. Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tersebut diterima tunai oleh AGUS SALIM atas suruhan terdakwa yang berperan sebagai MINA

-    Bahwa terdakwa memperoleh nomor rekening bank BCA 0930097900 a.n saksi NOVITA SARI dari saksi ANSORI yang berada di dalam rutan klas IIB Sampang dengan cara terdakwa meminta tolong kepada saksi ANSORI untuk mencarikan nomor rekening bank yang berada diluar wilayah Kabupaten Sampang atau Provinsi Jatim dengan maksud untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan di transfer kepada terdakwa kemudian saksi ANSORI mengatakan uang apa tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ANSORI nanti terdakwa akan kasih setelah uang tersebut masuk ke nomor rekening kemudian saksi ANSORI memberitahukan kepada terdakwa nomor rekening bank BCA 0930097900 atas nama saksi NOVITA SARI.

-    Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari HJ. SURROFAH MOENIF dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan terdakwa dan uang sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.

- Bahwa terdakwa berperan sebagai MINA dan HERMAN untuk mengelabui saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan penawaran 1 (satu) unit mobil fortuner kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF hanya modus belaka karena terdakwa tidak memiliki 1 (satu) unit mobil fortuner ataupun berprofesi dalam jual beli mobil.

  • Bahwa 1 (satu) unit mobil fortuner sampai saat ini belum diterima oleh saksi HJ. SURROFAH MOENIF dikarenakan untuk 1 (satu) unit mobil fortuner tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa (fiktif).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengalami kerugian sebesar Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

 KETIGA :

 

Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI pada Tanggal 16 April 2021 sekira pukul 19.30 WIB, tanggal 17 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tanggal 18 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tanggal 19 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tanggal 20 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB, tanggal lupa bulan Mei 2021 sekira pukul 05.30 WIB dan pada tanggal lupa bulan Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat didalam kamar tahanan klas IIB Sampang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang telah “melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan kepada saksi HJ. SURROFAH  MOENIF “ kalau ummi ingin memperoleh 1 (satu) unit mobil fortuner agar mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2021 terdakwa menelepon kembali dan berkata kalau 1 (satu) unit mobil fortuner akan segera dikirim agar saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengirim sejumlah uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada saat itu saksi HJ. SURROFAH MOENIF menelepon terdakwa meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF menanyakan apakah uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah tersedia atau belum dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan sejumlah uang tersebut belum ada dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “ bagaimana ummi “ dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ jangan telpon dulu ada family saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan mengatakan “ummi bagaimana masalah 1 (satu) unit mobil fortuner nya, jadi atau tidak” dan saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan kirim saja berapa nomor rekening nya dan terdakwa mengatakan “iya ummi sebentar lagi saya kasih tahu untuk nomor rekening nya”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan 1 (satu) unit mobil fortuner bisa diambil di dealer surabaya dan nanti terdakwa konfirmasi ke saksi HJ. SURROFAH MOENIF melalui telpon untuk waktunya.
  • Bahwa lima belas menit kemudian setelah terdakwa memperoleh nomor rekening bank BCA 0930097900 a.n. NOVITA SARI dari saksi ANSORI kemudian terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF dan memberikan nomor rekening tersebut kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.
  • Bahwa pada bulan Mei 2021 terdakwa menelepon saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ ummih untuk 1 (satu) unit mobil fortuner nya tidak bisa dikirim, ummi harus menambah sejumlah uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar segera dikirim.
  • Bahwa saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengatakan “ iya tidak apa-apa asal tidak bohong mumpung ada uang dan apakah ditransfer uang tersebut “ terdakwa mengatakan tidak usah ditransfer nanti ada keponakan terdakwa yang bernama AGUS SALIM warga kabupaten Bangkalan yang akan datang dan mengambil uang tersebut dirumah ummi di Jl Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang antara pukul 17.00 -18.00 WIB
  • Bahwa setelah mendapat telepon dari terdakwa tersebut kemudian saksi Hj. SURROFAH MOENIF telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan cara yaitu :
  • Pada tanggal 20 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB di kantor Bank BCA Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank BCA  0930097900 atas nama saksi NOVITA SARI.
  • Pada tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB di rumah sdri. HJ. SURROFAH MOENIF yang terletak di Jl. Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tersebut diterima tunai oleh AGUS SALIM atas suruhan terdakwa.

-    Bahwa terdakwa memperoleh nomor rekening bank BCA 0930097900 a.n saksi NOVITA SARI dari saksi ANSORI yang berada di dalam rutan klas IIB Sampang dengan cara terdakwa meminta tolong kepada saksi ANSORI untuk mencarikan nomor rekening bank yang berada diluar wilayah Kabupaten Sampang atau Provinsi Jatim dengan maksud untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan di transfer kepada terdakwa kemudian saksi ANSORI mengatakan uang apa tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ANSORI nanti terdakwa akan kasih setelah uang tersebut masuk ke nomor rekening kemudian saksi ANSORI memberitahukan kepada terdakwa nomor rekening bank BCA 0930097900 atas nama saksi NOVITA SARI.

-    Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari HJ. SURROFAH MOENIF dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan terdakwa dan uang sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi HJ. SURROFAH MOENIF.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HJ. SURROFAH MOENIF mengalami kerugian sebesar Rp. 73.000.000.- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya