Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Abdus Salam
2.Azizah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdus Salam
2Azizah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.944.957,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       159.067.651,-

Bunga                                                  : Rp.         23.877.306,-

Denda/penalty                                   : Rp.                -

Total kewajiban                                  : Rp.       182.944.957,-

(Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 79 atas nama AZIZAH Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada para tergugat untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak