Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Spg DEDI DORES 1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang.
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI DORES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD WASIK, S.H.DEDI DORES
2ABDURROHMAN S.H.I .M.H.DEDI DORES
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang.
2Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
3Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Erfandi SH MHDewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
2Joe Hasyim Waimahing S H M HDewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang.
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
2BUPATI KABUPATEN SAMPANG
3Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KABUPATEN SAMPANG
4Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang
5Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sampang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jalaluddin Al Aziz,SHBUPATI KABUPATEN SAMPANG
2Jalaluddin Al Aziz,SHDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KABUPATEN SAMPANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan pemecatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga oleh karenanya batal demi hukum atau dibatalkan;
  4. Menyatakan Surat Nomor 22/PK/DPC/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Pemecatan yang diterbitkan oleh Tergugat 1 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Nomor 317/DPW/A/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Rekomendasi Pemberhentian Pengurus DPC dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang yang diterbitkan oleh Tergugat 2 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Nomor 0791/SK/DPP/C/I/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Sdr. Dedi Dores, S.H. dari jabatan Anggota Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang dan dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 17 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat 3 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Surat Nomor 1077/IN/DPP/I/2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang tertanggal 19 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat 3 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menghukum Tergugat 1 untuk mencabut Surat Nomor 22/PK/DPC/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Pemecatan;
  9. Menghukum Tergugat 2 untuk mencabut Surat Nomor 317/DPW/A/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Rekomendasi Pemberhentian Pengurus DPC dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
  10. Menghukum Tergugat 3 untuk mencabut Surat Nomor 0791/SK/DPP/C/I/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Sdr. Dedi Dores, S.H. dari jabatan Anggota Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang dan dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 17 Januari 2023;
  11. Menghukum Tergugat 3 untuk mencabut Surat Nomor 1077/IN/DPP/I/2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sampang tertanggal 19 Januari 2023;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus masing-masing sebagai berikut :
    • Kerugian materiil bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1 (satu rupiah)
  • Kerugian immateriil bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat Penggugat mengalami kerugian karena telah di dengarnya oleh khalayak umum bahwa Penggugat telah dilakukan Pemberhentian sebagai Anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang sehingga Penggugat malu terhadap keluarga, teman sejawat dan para konstituen Penggugat. Kerugian ini nilainya dapat dipersamakan menjadi sebesar Rp. 100.000.000.000. (serratus miliyar rupiah)

Sehingga jika di total secara keseluruhan baik kerugian materill dan immateril menjadi Rp. 100.000.000.001. (seratus miliyar satu rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap tanah dan bangunan beserta isinya kantor millik Tergugat 1 yang terletak di Jl. Bahagia no 27 A Kabupaten Sampang  – Jawa Timur;
  3. Menyatakan Putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum yang lainnya (uit voorbar bij voorrad);
  4. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, mohon putusan lain yang baik dan adil bagi Penggugat (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak