Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Spg 1.Badrut tamam
2.Sukron
3.Fatimatus zahrah
4.Maftuhah
Salam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badrut tamam
2Sukron
3Fatimatus zahrah
4Maftuhah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUS SHODIQIN, S.Sy,Badrut tamam
2KHOIRUS SHODIQIN, S.Sy,Sukron
3KHOIRUS SHODIQIN, S.Sy,Fatimatus zahrah
4KHOIRUS SHODIQIN, S.Sy,Maftuhah
Tergugat
NoNama
1Salam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala desa dharma tanjung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah/obyek sengketa ;
  3. Menyatakan tanah/obyek sengketa adalah harta peninggalan Alm. BAHRI alias H. MOH. MONIR yang telah diberikan pada KURSIYAH ;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris Alm. KURSIYAH yang berhak terhadap harta peninggalan orang tuanya;
  5. Menyatakan oleh karenanya penguasaan tanah/obyek sengketa yang telah dilakukan oleh SALAM (Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
  6. Menghukum SALAM (Tergugat)  atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah/obyek sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada  Ahli Waris Alm. KURSIYAH apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;
  7. Menghukum SALAM (Tergugat) membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum SALAM (Tergugat) untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Pamekasan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak