Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Spg Nur Hasanah Hana B. Luluk atau Hj. Amna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Hasanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINI, S.H, M.HNur Hasanah
Tergugat
NoNama
1Hana B. Luluk atau Hj. Amna
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jakfar Sodik,S.H.Hana B. Luluk atau Hj. Amna
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT Camat Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
2Badan Pertanahan Nasional Sampang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sampang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mensertifikat tanah hak milik Maryamah almarhumah terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan akta jual beli No.33/K C/PH/1987 tanggal 30 Oktober 1987 tidak memiliki kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 156 dengan surat ukur nomor 153 Tahun 1988 batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 124.000.000, (seratus dua puluh empat juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak