Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Spg Marsuki Halimatus Sakdiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 12 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBAIDI,S.HMarsuki
Tergugat
NoNama
1Halimatus Sakdiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR      :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan berkas-berkas yang menjadi Hak milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak