Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Spg 1.EDI SUTOMO,SH
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
MOH. ATIK ALS ATIK BIN HAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-160/M.5.37/Ep.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1EDI SUTOMO,SH
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ATIK ALS ATIK BIN HAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N 

KESATU :

------Bahwa Terdakwa MOH.ATIK ALS ATIK BIN HAWI pada hari Minggu tanggal 22 bulan Maret 2020 sekitar pukul 23.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat Pasar Padendeng Dusun Trebung Desa Madupat Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian oleh terdakwa atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu  yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi EKO PRASETYO UTOMO dan Saksi FAJAR NESBI  (keduanya anggota POLRES Sampang) mendapat informasi masyarakat  bahwa ada perjudian jenis Toto Gelap (Togel) ditempat tersebut, lalu para saksi mengecek kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya para Saksi melihat Terdakwa duduk digardu, kemudian para mengamankan Terdakwa yang sedang menjual Togel;
  • Bahwa  saksi EKO PRASETYO UTOMO dan Saksi FAJAR NESBI  menemukan uang sejumlah Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa untuk membeli Togel, 1 (satu) lembar rekapan togel, 1(satu) buah bolpen merk pilot warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah muda lengkap dengan sim card yang terdakwa gunakan untuk menghubungi saudara ASHARI. Selanjutnya Terdakwa menyatakan kepada para saksi bahwa telah sering membeli dan menerima titipan dari orang lain untuk membeli Togel kepada saudara ASHARI;  
  • Bahwa Terdakwa menyatakan kepada saksi EKO PRASETYO UTOMO dan Saksi FAJAR NESBI Terdakwa menerangkan seperti biasa setiap hari Terdakwa melakukan Perjudian Jenis Togel tersebut kecuali hari Selasa dan Jum’at Terdakwa tidak melakukanPerjudian tersebut karena sedang tidak ada putaran Perjudian Togel. Dan Terdakwa melakukan perjudian tersebut status Terdakwa sebagai pengecer yang menerima pembelian dari para pembeli angka togel dengan cara mengirimkan SMS yang isinya tentang angka yang di pilih beserta besarnya taruhan atas angka yang di pilihnya serta melakukan penjualan secara langsung, selanjutnya atas dasar SMS tersebut Terdakwa rekap dalam hand phon yang kemudian Terdakwa tombokkan atau Terdakwa pasang melalui aplikasi yang Terdakwa miliki dengan menghubungkan melalui internet dan uang penjualan tersebut biasanya Terdakwa setorkan secara online dengan memotong saldo deposit Terdakwa pada aplikasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya untuk para petaruh tersebut akan mendapatkan kemenangan atas uang taruhannya dengan sistim sebagai berikut jika angka yang di taruhinya benar 2 (dua) angka maka akan mendapatkan sejumlah uang taruhan dikalikan 60 (enam puluh) kali dan jika benar 3 (tiga) angka maka jumlah taruhan  tersebut akan dikalikan 300 (tiga ratus).
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan apabila nomor yang para terdakwa beli sendiri taruhannya keluar, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari ;
  • Akhirnya terdakwa diamankan ke Malpolres Sampang untuk diproses lebih lanjut; 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya