Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2023/PN Spg 1.TRI SATRIO WAHYU MURTHI,SH.MH
2.MOCH. HASAN, S.H.
MOHAMMAD ALDI Bin MAKI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2023/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-95/M.5.37/Euh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SATRIO WAHYU MURTHI,SH.MH
2MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ALDI Bin MAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

 

Pertama :  

------------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD ALDI Bin MAKI pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar jam 13.30 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di pinggir jalan Ds. Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar jam 13.00 wib pada saat teman terdakwa yang bernama BESRI (belum tertangkap) berada dirumah terdakwa di Dsn. Lebak Ds. Bira Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdakwa mengajak BESRI untuk membeli sabu-sabu.

------------ Bahwa setelah disepakati bersama, dengan menggunakan sepeda motor milik BESRI jenis honda vario warna biru nopol tidak tahu terdakwa bersama-sama dengan BESRI berangkat untuk membeli sabu-sabu, sesampainya dipinggir jalan di Ds. Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdakwa dan BESRI bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal dan pada saat itulah terdakwa membeli sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan satu poket sabu.

------------ Bahwa setelah menerima satu poket sabu, selanjutnya satu poket sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa bersama-sama dengan BESRI dan ditengah perjalanan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ZAINAL PRADANA, SH dan saksi FARIS ARIS HARTANTO (keduanya anggota Kepolisian Resor Sampang) berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalam terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto + 0,153 gram dan 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih sedangkan BESRI berhasil melarikan diri.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11265/NNF/2022 tanggal 07 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI S.Si. Apt. M.Si dan DYAN VICKY SANDHI, S.Si serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

------------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD ALDI Bin MAKI membeli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD ALDI Bin MAKI pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar jam 14.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di pinggir jalan Ds. Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada mulanya terdakwa telah mendapatkan satu poket sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal (belum tertangkap), setelah mendapatkan satu poket sabu tersebut selanjutnya satu poket sabu tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan dengan menggunakan sepeda motor milik BESRI jenis honda vario warna biru nopol tidak tahu terdakwa bersama-sama dengan BESRI (belum tertangkap) pulang dan ditengah perjalanan terdakwa berhasil ditangkap oleh ZAINAL PRADANA, SH dan saksi FARIS ARIS HARTANTO (keduanya anggota Kepolisian Resor Sampang) berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalam terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto + 0,153 gram dan 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih sedangkan BESRI berhasil melarikan diri.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11265/NNF/2022 tanggal 07 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI S.Si. Apt. M.Si dan DYAN VICKY SANDHI, S.Si serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

------------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD ALDI Bin MAKI memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya