Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2022/PN Spg 1.HERONIKA SETIAWATY,SH
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
SINAL Bin H.BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2022/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-37/M.5.37/Euh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HERONIKA SETIAWATY,SH
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINAL Bin H.BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

 

Pertama :  

------------  Bahwa terdakwa SINAL Bin H. BASRI pada hari Rabu  tanggal 17 Nopember   2021 sekitar jam 20.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2021, bertempat di pinggir jalan di Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong  Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada hari rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 wib tepatnya di pinggir jalan Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang saksi FAUZAN ADZIMA dan saksi REYNALDI A. Dan rekan lainnya dari Polres sampang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat +  0,41  gram , 1 (satu) buah pipet kaca bening yang bearda didalam 1 (satu0 buah bungkus rokok Sampoerna Mild yang ditemukan disaku baju sebelah kiri yang dipakai terdakwa .

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +  0,127  gram,     adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09852/NNF/2021 tanggal 23 Nopember  2021 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt,  TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S, Si  Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya

 

                        Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Atau

Kedua :

----------  Bahwa terdakwa SINAL Bin H. BASRI,  pada hari Senin  tanggal 15 Nopember   2021 sekitar jam 20.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dsn. Perreng Ds. Kemoning Kec. Sampang Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang,  Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa SINAL Bin H. BASRI telah menggunakan sabu-sabu dengan cara mempersiapkan alat hisapnya terlebih dahulu yang terdiri dari botol, sedotan dan kaca pipet, setelah alat hisapnya siap kemudian sabu diletakkan di dalam kaca pipet dan dibakar dengan alat yang telah disediakan kemudian asapnya dihisap seperto irang merokok, setelah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut badan terasa segar dan tidak bisa tidur.

------------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan test urine  terhadap SINAL Bin H. BASRI di Urusan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Sampang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, sesuai  dengan hasil pemeriksaan tes urine  No. R/95/XI/2021/Urkes tanggal  17  Nopember 2021 atas nama terdakwa SINAL Bin H. BASRI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA dokter pemeriksa pada Kepolisian Resort Sampang Urusan Kedokteran dan Kesehatan.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya